Perintah menutup aurat pun turun ketika saat itu timbul fitnah yang terjadi antara Aisyah istri Nabi dengan Shafwan bin Al-Mua'thal as-Salmi, salah seorang sahabat Nabi. Nabi Muhammad menyatakan bahwa tujuan dari penggunaan jilbab atau busana tertutup, yaitu untuk mencegah terjadinya fitnah pada perempuan, untuk membedakan lawan jenis, dan biasanya sebagai pemuliaan.Â
Pada saat era Soeharto, penggunaan jilbab sempat dilarang karena dianggap sebagai sebuah tekanan sosial atau ancaman. Namun, pada perkembangan kemudian, jilbab bukan lagi suatu pandangan yang luar biasa, saat ini jilbab hampir menjadi pakaian lazim perempuan muslim Indonesia dari berbagai lapisan kelas sosial dalam masyarakat.
Selanjutnya pembahasan mengenai Perkawinan dan Kontrol atas Seksualitas Perempuan: Mengenal Pemikiran Ziba Mir-Hosseini. Beliau lahir dan melewati masa mudanya di Iran antara 1952-1974 dari seorang keluarga sayyid (keturunan Nabi Muhammad). Sebagai sarjana yang menekuni studi hukum Islam, ia melakukan penelitian di Iran dan Maroko mengenai hukum keluarga, khususnya mengenai perkawinan dan perceraian.Â
Hukum keluarga di Indonesia merujuk pada pengaturan hukum Islam sebagaimana yang tercantum dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Khusus umat Islam, selain UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disahkan melalui Inpres No. 1 Tahun 1991 juga diadopsi dan menjadi pedoman bagi para hakim agama. KHI tersebut terdiri atas 299 pasal yang memuat hukum perkawinan (Munakahat), hukum waris (Mawarist), dan hukum Perwakafan.Â
Kontrol atas seksualitas perempuan yang terjadi di negara-negara berpenduduk muslim, sebagaimana dinyatakan El-Fadl (2005: 308) berangkat dari pemahaman yang terangkum bahwa perempuan merupakan sumber fitnah, sebuah istilah negative yang bermakna rayuan seksual, sumber bahaya, kerusakan sosial, kekacauan, dan kejahatan yang akan datang.
Topik terakhir dalam buku ini membahas mengenai Perempuan, Islam, dan Negara. Feminisme dan Islam merupakan sebuah teori yang menjebatani kesenjangan antara konsepsi keadilan yang memengaruhi dan menopang penafsiran dominan terhadap syariah di satu sisi, dan hukum hak asasi manusia (HAM) disisi lain.Â
Feminis merupakan sebuah gerakan perjuangan penyetaraan perempuan. Feminis Islam memiliki kerangka kerja yang berpicu pada sumber-sumber ajaran Islam, yaitu Al-Quran, Hadits, dan seperangkat hukum Islam. Pada tahun 90-an muncullah sebuah gerakan perempuan Islam dan organisasi Islam dengan pemikirannya yang progresif. Maka, terjadilah pertumbuhan dan perkembangan feminisme pada masa orde baru dengan mengacu beberapa faktor.
Pada pembahasan mengenai virginitas, banyak yang beranggapan bahwa keperawanan merupakan sebuah "harga" serta lambang "kesucian" bagi seorang perempuan. Bahkan keperawanan itu sendiri selalu dijadikan tolak ukur untuk mempertimbangkan perkawinan maupun perceraian.Â
Dalam Islam keperawanan dibagi menjadi tiga perspektif, yaitu: keperawanan yang berhubungan dengan status kawin atau janda, berhubungan dengan praktik zina, berhubungan dengan harga seorang perempuan dalam perspektif masyarakat patriarki. Menurut Sigmund Freud, tabu keperawanan sebenarnya merupakan insting primitif perwujudan rasa takut laki-laki terhadap perempuan, karena perempuan dipandang memiliki kekuatan yang dapat menciptakan kehidupan manusia melalui darah dan rahimnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H