d) UU Perbankan No.7 Tahun 1992 jo. UU No.10 Tahun 1998 tidak memberikan tempat yang cukup baik kepada komisaris bank sebagai badan pengawas. Untuk itu perlu dibentuk undang -- undang khusus tentang penanggulangan kredit macet baik dari segi hukum substantif, pengawasan preventif ataupun segi prosedural atau segi represif lainnya.2 Adanya kredit bermasalah tersebut akan menyebabkan menurunnya pendapatan bank, selanjutnya memungkinkan terjadinya penurunan laba. Kredit bermasalah dapat dilakukan secara sistematis dengan mengembangkan system "pengenalan diri" yang berupa suatu daftar kejadian atau gejala yaitu diperkirakan dapat menyebabkan suatu pinjaman berkembang menjadi kredit bermasalah. Dengan deteksi dan pengenalan diri akan sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan masalah yang timbul, baik secara individual maupun secara portofolio kredit dan menyusun rencana serta mengambil langkah sebelum masalah benarbenar terjadi.Â
Referensi :
- https://journal.trunojoyo.ac.id/jsmb/article/view/12589/6201
- Hessel, N. s. (2005). Manajemen publik. Grasindo. Ismail. (2013). Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi. Kencana Prenadamedia Group. Peraturan OJK Nomor 48/POJK.03/2020, 53 Peraturan OJK Nomor 48/POJK.03/2020 1689 (2020). PERATURAN OJK NOMOR 11/POJK.03/2020, 11/POJK.03 (2020). https://emea.mitsubishielectric.com/ar/ products-solutions/factory
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), "Peraturan OJK Nomor 15/POJK.03/2017 tentang Penanganan Kredit Bermasalah," 2017.
- Bank Indonesia, "Pedoman Penanganan Kredit Bermasalah," 2016.
- Wahyudi, W. (2019). "Analisis Kredit Bermasalah dalam Penanganan Bank," Jurnal Ekonomi dan Keuangan.
- Bank Indonesia, "Pedoman Penanganan Kredit Bermasalah", 2016.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), "Penanganan Kredit Bermasalah dan Restrukturisasi Kredit", 2021.
- Adrian Sutedi, S.H., M.H, Implikasi Hak Tanggungan Terhadap Pemberian Kredit Oleh Bank dan Penyelesaian Kredit Bermasalah, BP Cipta Jaya, Jakarta, 2006Â
- A.totok Budi Santoso, Sigit Triandari, Y. Sri Susilo. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Penerbit salemba Empat, 2000, Jakarta.Â
- Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005Â
- Gema Yustisia, Diskusi Panel Pengurusan Piutang Negara, Denpasar, 1994Â
- Iman Sjahputra Tunggal dkk, Peraturan Perundang-undangan Perbankan di Indonesia, Harvarindo, Jakarta, 2006Â
- Mantayborbir S dkk, Hukum Piutang dan Lelang Negara di Indonesia, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2002Â
- Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan, Asas-Asas, KetentuanKetentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan, Alumni, Bandung, 1999
- Soeria Atmadja, Arifin P. Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara : Suatu Tinjauan Yuridis, Gramedia, Jakarta, 1986
- Stijn Claessens dan Luc Laeven, Resolving Systemic Financial Crisis: Policies and Institutions, The World Bank, 2005Â
- Thorsten Beck dan Ross Levine, Legal Institutions and Financial Development, Working Paper, World Bank, Washington DC, 2003Â
- Yusri Munaf, Hukum Perbankan, Modul Kuliah Pascasarjana UIR 2011
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H