Mohon tunggu...
Elsa Safitri
Elsa Safitri Mohon Tunggu... -

Mahasiswa semester VII STAI Al-Ishlahiyah Binjai Jurusan Perbankan Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perbankan Syariah

25 Oktober 2018   18:00 Diperbarui: 25 Oktober 2018   18:17 1749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

A. Pengertian Bank Syariah

Bank Syariah adalah Lembaga Keuangan yang kegiatan operasional dan produknya menganut prinsip-prinsip Islam berlandaskan Al-Qur'an dan Hadits. Usaha pokok Bank Syariah diantaranya yaitu memberikan pinjaman ataupun jasa-jasa lainnya kepada nasabah sesuai dengan syariat Islam.

Berikut beberapa pengertian Bank Syariah menurut para ahli :

a.Menurut Sudarsono, Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam.

b.Menurut Perwataatmadja, Bank Syariah ialah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-Quran dan Hadits.

Bank syariah sering disebut juga sebagai Bank tanpa Bunga, meskipun demikian keberadaan Bank syariah mampu menarik minat masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam untuk melakukan transaksi di Bank syariah.

Sampai saat ini, Bank Syariah mampu memberikan pelayanan terbaik untuk para nasabah dengan menawarkan berbagai macam produk yang telah dimiliki oleh Bank Syariah itu sendiri.

B. Dasar Hukum Bank Syariah

Berdasarkan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah diwajibkan untuk menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat.

C. Karakteristik Bank Syariah

Berdasarkan Prinsip Ekonomi Islam dengan ciri :

Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya

Tidak mengenal konsep "Time Value of Money"

Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan

Beroperasi atas dasar bagi hasil

D. Tujuan dan Fungsi Bank Syariah

a.Tujuan Bank Syariah

1.Mengarahkan kegiatan ekonomi untuk ermuamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek- praktek riba atau jenis- jenis usaha/ perdagangan lain yang mengandung unsur gharar(tipuan), dimana jenis usaha tersebut selain di larang dalam Islam , juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat.

2.Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amamt besar antara pemilik modal dengan pihak membutuhkan dana.

3.Untuk meningkatkan kualitas hidup ummat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang di arahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.

4.Untuk menaggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari Negara-negara yang sedang berkembang. Upaya bank syariah di dalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol kebersamaannya dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan consumen, program pengembangan moda kerja, dan program pengembangan usaha bersama.

5.Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi di akibatkan adanay inflasi, menghindari persaiangan yang tidak sehat antara lembaga keungan.

6.Untuk menyalamatkan ketergantungan ummat Islam terhadap bank non-syariah.

E. Fungsi Bank Syariah

a.Fungsi Manajer Investasi

Fungsi ini dilihat dari segi penghimpunan dana oleh bank syariah, khususnya dana Mudharabah yang bertindak sebagai manajer investasi dari pemilik dana (Shahibul Maal) dalam hal dana tersebut harus dapat disalurkan pada penyalur yang produktif, sehingga dana yang dihimpun dapat menghasilkan keuntungan yang akan dibagihasilkan antara bank syariah dan pemilik dana.

b.Fungsi Investor

Dalam penyaluran dana Bank Syariah berfungsi sebagai investor (pemilik dana). Penanaman dana yang dilakukan oleh Bank Syariah harus dilakukan pada sektor-sektor yang produktif dengan resiko minim dan tidak melanggar ketentuan syariah.

Produk investasi diantaranya: Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna, Ijarah.

c.Fungsi Sosial

Dalam menjalankan fungsi sosialnya ada 2 instrumen, yaitu: Instrumen zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ziswaf) dan Instrumen Qaradhul Hasan yang berfungsi menghimpun dana dari penerimaan yang tidak memenuhi kriteria halal serta dana infaq/sedekah.

d.Fungsi Jasa Keuangan

Memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit, dll.

F. Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah

a.Prinsip Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dana (Shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka. Jika usaha mengalami kerugian maka seluruhkerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.

Secara umum, Mudharabah dibagi menjadi 2, yaitu :

Mudharabah Muthlaqah, yaitu bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.

Mudharabah Muqayyadah, yaitu kebalikan dari mudharabah muthalaqah, yaitu si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.

b.Prinsip Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.

Jenis-jenis musyarakah ada 4, yaitu :

Musyarakah Muwafadhah, yaitu kerjasama dua orang atau lebih pada suatu obyek dengan syarat tiap-tiap pihak memasukkan modal yang sama jumlahnya serta melakukan tindakan hukum (kerja) yang sama, sehingga tiaptiap pihak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang-orang yang bekerjasama itu.

Musyarakah Al-Inan, kerjasama dalam modal dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebih dan keuntungan dibagi bersama dengan jumlah modal yang tidak harus sama porsinya.

Musyarakah Al-Wujuh, yaitu kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya modal sama sekali dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta menjualnya dengan harga tunai, sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi bersama.

Musyarakah Al-Abdan, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak untuk menerima suatu perkerjaan, seperti pandai besi, servis alat-alat elektronik, laundry, dan tukang jahit. Hasil yang diterima dari pekerjaan itu dibagi bersama dengan kesepakatan mereka berdua.

c.Prinsip Wadiah

Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki.

Dengan melihat prinsip dalam syariah Islam, wadiah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :

Wadiah Yad Amanah yaitu pihak yang dititipi tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan harta titipan.

Wadiah Yad Dhamanah yaitu pihak yang dititipi bertanggung jawab penuh terhadap keutuhan harta titipan, sehingga pihak yang dititipi boleh memanfaatka harta titipan.

d.Prinsip Murabahah

Murabahah adalah bagian dari jenis bai', yaitu jual beli ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Pada transaksi murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dapat dilakukansecara tunai, tangguhan, maupun dicicil.

e.Prinsip Salam

Salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli yang harga jualnya terdiri dari harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya yang telah saling disepakati, dimana waktu penyerahan barangnya dilakukan kemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan dimuka (secara tunai). 

Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah dengan keuntungan. 

Dalam hal ini bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan, sedangkan jika bank menjualnya secara cicilan, maka kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.

f.Prinsip Istishna

Istishna adalah transaksi jual beli seperti prinsip salam yaitu jual beli dan penyerahannya dilakukan kemudian, tetapi penyerahan uangnya dapat dilakukan secara cicilan atau ditangguhkan. Spesifikasi barang pesanan harus jelas jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam kontrak istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya kontrak, jika terjadi perubahan harga setelah kontrak ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung oleh nasabah.

g.Prinsip Ijarah

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang sendiri. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual-beli. Perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, bila pada jual-beli transaksinya barang maka pada ijarah transaksinya adalah jasa. 

Dengan kata lain, ijarah adalah perjanjian sewamenyewa antara bank dan nasabah. Setelah kontrak berakhir, penyewa mengembalikan barang tersebut kepada pemilik. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah, karena dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamllik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

h.Prinsip Qardh

Qardh adalah perjanjian pinjam meminjam uang atau barang. Qardh dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan, tetapi pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak qardh. Aplikasi dalam perbankan syariah, qardh dilakukan dalam hal sebagai berikut: Pinjaman talangan haji. Nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji. Pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah. Nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan. Pinjaman kepada pengusaha kecil.

Qardh jenis ini dilakukan jika menurut perhitungan bank, pengusaha tersebut akan terasa terlalu berat jika menggunakan skema pembiayaan jual-beli, ijarah atau bagi hasil. Pinjaman kepada pengurus bank. Bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.

i.Prinsip Rahn/gadai

Rahn yaitu menahan salah satu harta pemilik/peminjaman sebagai jaminan (collateral) atas pinjaman yang diterimanya. Tujuannya untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.

Barang yang dijadikan jaminan dalam kontrak rahn harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Milik nasabah sendiri.

2. jelas ukuran, sifat dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.

3. Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.

Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang dijadikan sebagai jaminan, apabila barang rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab. Selain itu, bank dapat melakukan penjualan barang jaminan tersebut atas keputusan hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank, apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka kelebihan tersebut menjadi milik nasabah, dan bila hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, maka nasabah menutupi kekurangannya.

j.Prinsip Hawalah / Hiwalah

Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Tujuan hawalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Hal tersebut dilakukan untuk risiko kerugian yang akan timbul.

k.Prinsip Wakalah

Transaksi wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu obyek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain. wakalah adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Orang yang diberikan amanat oleh orang lain maka orang yang diberi amanat akan melakukan apa yang diamanatkan kepada dirinya atas nama orang yang memberikan amanat (kuasa tersebut). Transaksi wakalah ini dapat dijumpai pada perbankan, seperti transaksi penagihan, pembayaran, agensi, transaksi dan lain-lain.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun