Mohon tunggu...
Elsa Safitri
Elsa Safitri Mohon Tunggu... -

Mahasiswa semester VII STAI Al-Ishlahiyah Binjai Jurusan Perbankan Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perbankan Syariah

25 Oktober 2018   18:00 Diperbarui: 25 Oktober 2018   18:17 1749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

A. Pengertian Bank Syariah

Bank Syariah adalah Lembaga Keuangan yang kegiatan operasional dan produknya menganut prinsip-prinsip Islam berlandaskan Al-Qur'an dan Hadits. Usaha pokok Bank Syariah diantaranya yaitu memberikan pinjaman ataupun jasa-jasa lainnya kepada nasabah sesuai dengan syariat Islam.

Berikut beberapa pengertian Bank Syariah menurut para ahli :

a.Menurut Sudarsono, Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam.

b.Menurut Perwataatmadja, Bank Syariah ialah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-Quran dan Hadits.

Bank syariah sering disebut juga sebagai Bank tanpa Bunga, meskipun demikian keberadaan Bank syariah mampu menarik minat masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam untuk melakukan transaksi di Bank syariah.

Sampai saat ini, Bank Syariah mampu memberikan pelayanan terbaik untuk para nasabah dengan menawarkan berbagai macam produk yang telah dimiliki oleh Bank Syariah itu sendiri.

B. Dasar Hukum Bank Syariah

Berdasarkan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah diwajibkan untuk menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat.

C. Karakteristik Bank Syariah

Berdasarkan Prinsip Ekonomi Islam dengan ciri :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun