6.Untuk menyalamatkan ketergantungan ummat Islam terhadap bank non-syariah.
E. Fungsi Bank Syariah
a.Fungsi Manajer Investasi
Fungsi ini dilihat dari segi penghimpunan dana oleh bank syariah, khususnya dana Mudharabah yang bertindak sebagai manajer investasi dari pemilik dana (Shahibul Maal) dalam hal dana tersebut harus dapat disalurkan pada penyalur yang produktif, sehingga dana yang dihimpun dapat menghasilkan keuntungan yang akan dibagihasilkan antara bank syariah dan pemilik dana.
b.Fungsi Investor
Dalam penyaluran dana Bank Syariah berfungsi sebagai investor (pemilik dana). Penanaman dana yang dilakukan oleh Bank Syariah harus dilakukan pada sektor-sektor yang produktif dengan resiko minim dan tidak melanggar ketentuan syariah.
Produk investasi diantaranya: Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna, Ijarah.
c.Fungsi Sosial
Dalam menjalankan fungsi sosialnya ada 2 instrumen, yaitu: Instrumen zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ziswaf) dan Instrumen Qaradhul Hasan yang berfungsi menghimpun dana dari penerimaan yang tidak memenuhi kriteria halal serta dana infaq/sedekah.
d.Fungsi Jasa Keuangan
Memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit, dll.