Mohon tunggu...
Elok Mawadatul Faiqoh
Elok Mawadatul Faiqoh Mohon Tunggu... Lainnya - elokmf_

Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Money

Risywah dalam Pandangan Hukum Islam

6 Maret 2018   22:31 Diperbarui: 6 Maret 2018   23:01 9471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi Risywah

Risywah adalah istilah syar'i yang dikenal didalam syariat. Bisa juga dikatakan risywah itu adalah bentuk praktik yang tidak  jujur, merampas hak orang lain.

Para ulama telah mendefinisikan risywah baik secara etimologi maupun terminologi.

Definisi risywah secara bahasa (etimologi)

Suap-menyuap dalam bahasa arab disebut dengan risywah. Sedangkan risywah dalam bahasa arab berasal dari kata kerja atau fi'il dan masdhar ( kata jadian) dari kata kerja tersebut.

Definisi risywah secara istilah (terminologi)

Di dalam al mu'jam al wasit dijelaskan bahwa makna risywah adalah "Apa saja yang diberikan ( baik uang maupun hadiah) untuk mendapatkan suatu manfaat atau segala pemberian yang bertujuan untuk mengukuhkan suatu yang haq".

Ibnu Hajar al 'Asqalani didalam kitabnya Fath Al Baari telah menukil perkataan ibnu al 'arabi ketika menjelaskan tentang makna risywah sebagai berikut : "Risywah atau suap-menyuap yaitu suatu harta yang diberikan untuk membeli kehormatan atau kekuasaan bagi yang memilikinya guna menolong atau melegalkan sesuatu yang sebenarnya tidak halal".

Menurut Abdullah Ibn Abdul Muhsin risywh adalah sesuatu yang diberikan kepada hakim atau orang yang mempunyai wewenang memutuskan sesuatu supaya orang yang memberi mendapatkan kepastian hukum atau mendapatkan keinginannya. Risywah juga dipahami oleh ulama sebagai pemberian sesuatu yang menjadi alat bujukan untuk mencapai tujuan tertentu.

Adapun menurut MUI risywah (suap) adalah pemberian yang diberikan oleh seorang kepada orang lain atau penjabat , dengan maksud meluluskan sesuatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak.

Jadi dari berbagai definisi diatas dapat kita simpulkan tentang definisi risywah secara terminologis yaitu suatu pemberian baik berupa harta maupun benda lainnya kepada pemilik jabatan atau pemegang kebijakan atau kekuasaan guna menghalalkan atau melancarkan yang batil dan membatilkan yang hak atau mendapatkan manfaat dari jalan yang tidak ilegal.

Unsur-Unsur Risywah

Unsur atau dalam istilah yang lain disebut dengan rukun, adalah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari sebuah tindakan. Adapun yang menjadi unsur-unsur dalam risywah adalah :

Penerima suap (al-murtasyi)

Yaitu orang yang menerima sesuatu dari orang lain berupa harta atau uang maupun jasa supaya mereka melakukan permintaan penyuap. Contohnya si A menyuap temannya sendiri yang bernama si B untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya si A kalau si A bolos sekolah.

Pemberi suap (al-rasyi)

Yaitu orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuannya. Pemberi suap ini pada umumnya adalah mereka yang memiliki kepentingan terhadap penerima suap. Kepentingan-kepentingan tersebut bisa karena masalah hukum, untuk pemenangan pemilu dan lain-lain.

Suapan atau harta yang diberikan

Harta yang dijadikan sebagai obyek suap beraneka ragam, mulai dari uang, mobil, rumah, motor, dan lain sebagainya.

Hukum Risywah

Dalam hukum positif atau hukum islam, secara umum risywah adalah sesuatu yang dilarang (haram). Dalam hukum positif, risywah dilarang karena akan merugikan orang lain. misalnya dalam perkara di pengadilan, salah satu pihak menyuap hakim dengan senjumlah uang yang cukup besar untuk dimenanggkan kasusnya. Maka ini menjadi haram karena hakim akan memberikan keputusan yang tidak berdasarkan pada berita acara persidangan yang ada dan akan menguntungkan pihak yang melakukan suap.

Dalam islam, tentunya hukum risywah tidak lepas dari dasar hukumnya, yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadist. Akan tetapi secara umum, hukum risywah menurut islam adalah haram, bahkan tidak hanya harta saja, akan tetapi juga perantara, pemberi risywah, penerima risywah juga akan dilaknat oleh Rasulullah SAW, berikut dalil-dalil yang menyatakan bahwa risywah adalah haram :

Al-Qur'an

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan  yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" (Al baqarah, 188)

Al-Hadist

"Dari tsauban berkata : Rasulullah saw melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan perantara suapan, yakni orang yang memberikan jalan atas keduanya" , (HR. Ahmad)

Macam-Macam Risywah

Secara umum, jenis risywah dapat diklasifikasikan menurut niat pemberi risywah. Menurut niatnya, risywah terbagi tiga yaitu :

Risywah untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil.

Risywah(suap) yang digunakan untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil adalah suatu tindakan yang sangat merugikan orang lain dan dosa. Karena haq itu kekal dan batil itu sirna. Praktik suap ini haram hukumnya, karena mengalahkan pihak yang mestinya menang dang memenangkan pihak yang mestinya kalah.

Risywah untuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kezaliman.

Banyak alasan mengapa seseorang harus melakukan risywah, salah satunya adalah untuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kebatilan serta kezaliman. Para ulama' telah bersepakat mengenai hukum risywah yang sedemikian ini, karena dilakukan untuk kebaikan dan untuk memperjuangkan hakyang mestinya diterima oleh pemberi risywah.

Risywah untuk memperoleh jabatan atau pekerjaan.

Jabatan atau pekerjaan yang seharusnya diperoleh berdasarkan atas keahlian diri, akan tetapi dalam praktiknya masih terdapat beberapa orang yang mendapatkannya dengan cara-cara yang salah. Salah satunya dengan memberi suap kepada pihat terkait atau kepada penjabat tertentu dengan tujuan untuk dinaikkan jabatannya atau untuk mendapatkan perkerjaan.

Macam-Macam Bentuk Risywah

Risywah memiliki banyak macam sebagaimana dijelaskan para ulama seperti Ibnu Abidin ketika mengutip kitab Al-Fath, mengemukakan empat macam bentuk risywah, yaitu :

Risywah yang haram atas orang yang mengambil dan yang memberikannya.

Risywah terhadap hakim agar dia memutuskan benar, karena dia pasti melakukan hal itu.

Risywah untuk meluruskan suatu perkara dengan meminta penguasa menolak kemudaratan dan mengambil manfaat.

Risywah untuk menolak ancaman atas diri atau harta.

DAFTAR PUSAKA

Pujianto, Wawan Trans. 2015. Risywah Dal am Perspektif Hukum Islam. vol. 03. Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro

Doi, Abdur Rahman I. 1996. Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo persada.

Ibnu Mandzur, Lisanul 'Arob , Dar al shodir, Beirut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun