Mohon tunggu...
Elok Mawadatul Faiqoh
Elok Mawadatul Faiqoh Mohon Tunggu... Lainnya - elokmf_

Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Money

Risywah dalam Pandangan Hukum Islam

6 Maret 2018   22:31 Diperbarui: 6 Maret 2018   23:01 9471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jabatan atau pekerjaan yang seharusnya diperoleh berdasarkan atas keahlian diri, akan tetapi dalam praktiknya masih terdapat beberapa orang yang mendapatkannya dengan cara-cara yang salah. Salah satunya dengan memberi suap kepada pihat terkait atau kepada penjabat tertentu dengan tujuan untuk dinaikkan jabatannya atau untuk mendapatkan perkerjaan.

Macam-Macam Bentuk Risywah

Risywah memiliki banyak macam sebagaimana dijelaskan para ulama seperti Ibnu Abidin ketika mengutip kitab Al-Fath, mengemukakan empat macam bentuk risywah, yaitu :

Risywah yang haram atas orang yang mengambil dan yang memberikannya.

Risywah terhadap hakim agar dia memutuskan benar, karena dia pasti melakukan hal itu.

Risywah untuk meluruskan suatu perkara dengan meminta penguasa menolak kemudaratan dan mengambil manfaat.

Risywah untuk menolak ancaman atas diri atau harta.

DAFTAR PUSAKA

Pujianto, Wawan Trans. 2015. Risywah Dal am Perspektif Hukum Islam. vol. 03. Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro

Doi, Abdur Rahman I. 1996. Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo persada.

Ibnu Mandzur, Lisanul 'Arob , Dar al shodir, Beirut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun