Mohon tunggu...
Elok Mawadatul Faiqoh
Elok Mawadatul Faiqoh Mohon Tunggu... Lainnya - elokmf_

Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Money

Risywah dalam Pandangan Hukum Islam

6 Maret 2018   22:31 Diperbarui: 6 Maret 2018   23:01 9471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Unsur-Unsur Risywah

Unsur atau dalam istilah yang lain disebut dengan rukun, adalah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari sebuah tindakan. Adapun yang menjadi unsur-unsur dalam risywah adalah :

Penerima suap (al-murtasyi)

Yaitu orang yang menerima sesuatu dari orang lain berupa harta atau uang maupun jasa supaya mereka melakukan permintaan penyuap. Contohnya si A menyuap temannya sendiri yang bernama si B untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya si A kalau si A bolos sekolah.

Pemberi suap (al-rasyi)

Yaitu orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuannya. Pemberi suap ini pada umumnya adalah mereka yang memiliki kepentingan terhadap penerima suap. Kepentingan-kepentingan tersebut bisa karena masalah hukum, untuk pemenangan pemilu dan lain-lain.

Suapan atau harta yang diberikan

Harta yang dijadikan sebagai obyek suap beraneka ragam, mulai dari uang, mobil, rumah, motor, dan lain sebagainya.

Hukum Risywah

Dalam hukum positif atau hukum islam, secara umum risywah adalah sesuatu yang dilarang (haram). Dalam hukum positif, risywah dilarang karena akan merugikan orang lain. misalnya dalam perkara di pengadilan, salah satu pihak menyuap hakim dengan senjumlah uang yang cukup besar untuk dimenanggkan kasusnya. Maka ini menjadi haram karena hakim akan memberikan keputusan yang tidak berdasarkan pada berita acara persidangan yang ada dan akan menguntungkan pihak yang melakukan suap.

Dalam islam, tentunya hukum risywah tidak lepas dari dasar hukumnya, yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadist. Akan tetapi secara umum, hukum risywah menurut islam adalah haram, bahkan tidak hanya harta saja, akan tetapi juga perantara, pemberi risywah, penerima risywah juga akan dilaknat oleh Rasulullah SAW, berikut dalil-dalil yang menyatakan bahwa risywah adalah haram :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun