Jabatan atau pekerjaan yang seharusnya diperoleh berdasarkan atas keahlian diri, akan tetapi dalam praktiknya masih terdapat beberapa orang yang mendapatkannya dengan cara-cara yang salah. Salah satunya dengan memberi suap kepada pihat terkait atau kepada penjabat tertentu dengan tujuan untuk dinaikkan jabatannya atau untuk mendapatkan perkerjaan.
Macam-Macam Bentuk Risywah
Risywah memiliki banyak macam sebagaimana dijelaskan para ulama seperti Ibnu Abidin ketika mengutip kitab Al-Fath, mengemukakan empat macam bentuk risywah, yaitu :
Risywah yang haram atas orang yang mengambil dan yang memberikannya.
Risywah terhadap hakim agar dia memutuskan benar, karena dia pasti melakukan hal itu.
Risywah untuk meluruskan suatu perkara dengan meminta penguasa menolak kemudaratan dan mengambil manfaat.
Risywah untuk menolak ancaman atas diri atau harta.
DAFTAR PUSAKA
Pujianto, Wawan Trans. 2015. Risywah Dal am Perspektif Hukum Islam. vol. 03. Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro
Doi, Abdur Rahman I. 1996. Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo persada.
Ibnu Mandzur, Lisanul 'Arob , Dar al shodir, Beirut.