Mohon tunggu...
Elok Mawadatul Faiqoh
Elok Mawadatul Faiqoh Mohon Tunggu... Lainnya - elokmf_

Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Money

Risywah dalam Pandangan Hukum Islam

6 Maret 2018   22:31 Diperbarui: 6 Maret 2018   23:01 9471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Al-Qur'an

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan  yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" (Al baqarah, 188)

Al-Hadist

"Dari tsauban berkata : Rasulullah saw melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan perantara suapan, yakni orang yang memberikan jalan atas keduanya" , (HR. Ahmad)

Macam-Macam Risywah

Secara umum, jenis risywah dapat diklasifikasikan menurut niat pemberi risywah. Menurut niatnya, risywah terbagi tiga yaitu :

Risywah untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil.

Risywah(suap) yang digunakan untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil adalah suatu tindakan yang sangat merugikan orang lain dan dosa. Karena haq itu kekal dan batil itu sirna. Praktik suap ini haram hukumnya, karena mengalahkan pihak yang mestinya menang dang memenangkan pihak yang mestinya kalah.

Risywah untuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kezaliman.

Banyak alasan mengapa seseorang harus melakukan risywah, salah satunya adalah untuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kebatilan serta kezaliman. Para ulama' telah bersepakat mengenai hukum risywah yang sedemikian ini, karena dilakukan untuk kebaikan dan untuk memperjuangkan hakyang mestinya diterima oleh pemberi risywah.

Risywah untuk memperoleh jabatan atau pekerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun