Unsur-Unsur Risywah
Unsur atau dalam istilah yang lain disebut dengan rukun, adalah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari sebuah tindakan. Adapun yang menjadi unsur-unsur dalam risywah adalah :
Penerima suap (al-murtasyi)
Yaitu orang yang menerima sesuatu dari orang lain berupa harta atau uang maupun jasa supaya mereka melakukan permintaan penyuap. Contohnya si A menyuap temannya sendiri yang bernama si B untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya si A kalau si A bolos sekolah.
Pemberi suap (al-rasyi)
Yaitu orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuannya. Pemberi suap ini pada umumnya adalah mereka yang memiliki kepentingan terhadap penerima suap. Kepentingan-kepentingan tersebut bisa karena masalah hukum, untuk pemenangan pemilu dan lain-lain.
Suapan atau harta yang diberikan
Harta yang dijadikan sebagai obyek suap beraneka ragam, mulai dari uang, mobil, rumah, motor, dan lain sebagainya.
Hukum Risywah
Dalam hukum positif atau hukum islam, secara umum risywah adalah sesuatu yang dilarang (haram). Dalam hukum positif, risywah dilarang karena akan merugikan orang lain. misalnya dalam perkara di pengadilan, salah satu pihak menyuap hakim dengan senjumlah uang yang cukup besar untuk dimenanggkan kasusnya. Maka ini menjadi haram karena hakim akan memberikan keputusan yang tidak berdasarkan pada berita acara persidangan yang ada dan akan menguntungkan pihak yang melakukan suap.
Dalam islam, tentunya hukum risywah tidak lepas dari dasar hukumnya, yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadist. Akan tetapi secara umum, hukum risywah menurut islam adalah haram, bahkan tidak hanya harta saja, akan tetapi juga perantara, pemberi risywah, penerima risywah juga akan dilaknat oleh Rasulullah SAW, berikut dalil-dalil yang menyatakan bahwa risywah adalah haram :