Mohon tunggu...
elok binarintani
elok binarintani Mohon Tunggu... Akuntan - elok binar

nothing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi di Indonesia

1 Juli 2021   11:49 Diperbarui: 1 Juli 2021   11:54 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. PENDAHULUAN

       Upaya pemberantasan korupsi telah dicoba semenjak lama dengan memakai bermacam metode, sanksi terhadap pelakon korupsi telah diperberat, tetapi nyaris tiap hari kita masih membaca ataupun mendengar terdapatnya kabar menimpa korupsi. Kabar menimpa pembedahan tangkap tangan( OTT) terhadap pelakon korupsi masih kerap terjalin. Yang lumayan menggemparkan merupakan tertangkap tangannya 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang oleh KPK. Setelah itu, tidak kalah menggemparkannya merupakan kabar menimpa tertangkap tangannya anggota DPRD Kota Mataram yang melaksanakan pemerasan terpaut dengan dana dorongan rehabilitasi sarana pembelajaran yang terdampak musibah gempa bumi Lombok, NTB. Di dasar ini hendak dijabarkan menimpa pemicu, hambatan, pemecahan serta regulasi korupsi di Indonesia.

       Sebutan korupsi berasal dari bahasa latin ialah corruptio. Dalam bahasa Inggris merupakan corruption ataupun corrupt, dalam bahasa Perancis diucap corruption serta dalam bahasa Belanda diucap dengan coruptie. Rasanya dari bahasa Belanda seperti itu lahir kata korupsi dalam bahasa Indonesia. Korup berarti busuk, kurang baik; suka menerima duit sogok( mengenakan kekuasaannya buat kepentingan sendiri serta sebagainya). Korupsi merupakan perbuatan yang kurang baik( semacam penggelapan duit, penerimaan duit sogok serta sebagainya). Korupsi berdampak sangat beresiko untuk kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, serta orang.

B. PEMBAHASAN

       Secara garis besar terdapatnya kedisiplinan itu dipadati oleh terdapatnya peraturan tata tertib, ketentuan- ketentuan yang bersangkutan dengan tata tertib ini dalam kaidah ataupun norma yang tertuang letaknya di dalam warga selaku norma hukum. Dengan terdapatnya tatanan norma tersebut, hingga posisi yang sangat ditekankan merupakan norma hukum, walaupun norma lain tidak kalah berarti kedudukannya dalam kehidupan warga. Buat mewujudkan tertib sosial, negeri menetapkan serta mengesahkan peraturan perundang- undangan buat mengendalikan warga. Peraturan- peraturan itu memiliki sanksi hukum yang sifatnya memforsir. Maksudnya apabila peraturan itu hingga dilanggar hingga kepada pelanggarnya bisa dikenakan hukuman. Tipe hukuman yang hendak dikenakan terhadap sang pelanggar hendak sangat bergantung pada macamnya peraturan yang dilanggar.

1.) Bahaya Korupsi terhadap Warga serta Individu

       Bila korupsi dalam sesuatu warga sudah menggila serta jadi santapan warga tiap hari, hingga dampaknya hendak menjadikan warga tersebut selaku warga yang kacau, tidak terdapat sistem sosial yang bisa berlaku dengan baik. Tiap orang dalam warga cuma hendak mementingkan diri sendiri( self interest), apalagi selfishness. Korupsi pula membahayakan terhadap standar moral serta intelektual warga. Kala korupsi menggila, hingga tidak terdapat nilai utama ataupun kemulyaan dalam warga. Theobald melaporkan kalau korupsi memunculkan hawa ketamakan, selfishness, serta sinisism.

2.) Bahaya Korupsi terhadap Generasi Muda

       Salah satu dampak negatif yang sangat beresiko dari korupsi pada jangka panjang merupakan rusaknya generasi muda. Dalam warga yang korupsi sudah jadi santapan tiap hari, anak berkembang dengan individu antisosial, berikutnya generasi muda hendak menyangka kalau korupsi selaku perihal biasa( ataupun apalagi budaya), sehingga pertumbuhan pribadinya jadi terbiasa dengan watak tidak jujur serta tidak bertanggung jawab.

3.) Bahaya korupsi terhadap politik

       Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi hendak menciptakan pemerintahan serta pemimpin warga yang tidak legitimate di mata publik. Bila demikian keadaannya, hingga warga tidak hendak yakin terhadap pemerintah serta pemimpin tersebut, dampaknya mereka tidak hendak patuh serta tunduk pada otoritas mereka. Di samping itu, kondisi yang demikian itu hendak merangsang terbentuknya instabilitas sosial politik serta integrasi sosial, sebab terjalin pertentangan antara penguasa serta rakyat. Apalagi dalam banyak permasalahan, perihal ini menimbulkan tumbangnya kekuasaan pemerintahan secara tidak terhormat, semacam yang terjalin di Indonesia.

4.) Bahaya korupsi untuk ekonomi bangsa

       Riset empirik oleh Transparency International menampilkan kalau korupsi menyebabkan berkurangnya investasi dari modal dalam negara ataupun luar negara, sebab para investor hendak berpikir 2 kali buat membayar bayaran yang lebih besar dari semestinya dalam berinvestasi( semacam buat penyuapan pejabat supaya bisa izin, bayaran keamanan kepada pihak keamanan supaya investasinya nyaman serta lain- lain bayaran yang tidak butuh). Semenjak tahun 1997, investor dari negara- negera maju( Amerika, Inggris serta lain- lain) cenderung lebih suka menginvestasikan dananya dalam wujud Foreign Direct Investment( FDI) kepada negeri yang tingkatan korupsinya kecil.

5.) Bahaya korupsi untuk birokrasi

       Korupsi pula menimbulkan tidak efisiennya birokrasi serta meningkatnya bayaran administrasi dalam birokrasi. Bila birokrasi sudah dikungkungi oleh korupsi dengan bermacam wujudnya, hingga prinsip dasar birokrasi yang rasional, efektif, serta bermutu hendak tidak sempat terlaksana. Mutu layanan tentu sangat kurang baik serta mengecewakan publik. Cuma orang yang berpunya saja yang hendak bisa layanan baik sebab sanggup menyuap. Kondisi ini bisa menimbulkan meluasnya keresahan sosial, ketidaksetaraan sosial serta berikutnya bisa jadi kemarahan sosial yang menimbulkan tumbangnya para birokrat.

       Bagi UUD 1945 Amandemen Pasal 1 ayat( 3): Indonesia yakni Negeri Hukum. Sebagaimana seperti sesuatu negeri hukum, hingga kepentingan warga banyak wajib menemukan proteksi dari pemerintah, semacam tersebut dalam Alinea IV UUD 1945 Amandemen:"... buat membentuk sesuatu Pemerintah Negeri Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia...". Proteksi tersebut berikutnya ialah hak- hak masyarakat negeri yang diatur serta dijabarkan dalam dalam bermacam peraturan perundang- undangan. Masyarakat negeri berhak buat hidup nyaman, damai, tenteram, bebas dari bermacam tindak kejahatan. Bilamana terjalin tindak kejahatan, hingga aparat penegak hukum wajib lekas berperan cocok kewenangan yang dipunyai. Dengan terdapatnya aksi oleh aparat penegak hukum, diharapkan kejahatan tidak terus menjadi meluas. Bilamana penegakan hukum kurang baik semacam saat ini ini hingga kejahatan terus menjadi tumbuh, korupsi terus menjadi gempar, permasalahan suap terjalin dimana- mana, penyalahgunaan narkotika, serta sebagainya cuma bisa dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan.

       Dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi ada sesuatu realitas terdapatnya praktek penegakan hukum tebang seleksi. Tidak saja perihal ini berlawanan dengan prinsip hukum seluruh masyarakat negeri mempunyai hak buat diperlakukan setara di depan hukum namun pula diperlakukan secara tidak sama. Ada pula yang jadi karena perlakukan penagakan hukum aparat polisian serta kejaksaan bukan saja diakibatkan sebab permasalahan korupsi kerap ditatap selaku permasalahan yang bawa`berkah, utamanya untuk pengacara, namun pula diakibatkan sebab keberadaan Undang- undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang- undang KPK. Perilaku dualisme dalam pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang- undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang- undang KPK.

a) Langkah pemberantasan korupsi

Buat menanggulangi bermacam hambatan tersebut, sudah serta lagi dilaksanakan langkah- langkah selaku berikut.

1.  Mendesain ulang pelayanan publik, paling utama pada bidang- bidang yang berhubungan langsung dengan aktivitas pelayanan kepada warga tiap hari. Tujuannya merupakan buat mempermudah warga luas memperoleh pelayanan publik yang handal, bermutu, pas waktu serta tanpa dibebani bayaran ekstra/ pungutan liar.

2.  Menguatkan transparansi, pengawasan serta sanksi pada kegiatan- kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi serta sumber energi manusia. Tujuannya merupakan buat tingkatkan akuntabilitas Pemerintah dalam pengelolaan sumber energi negeri serta sumber energi manusia dan membagikan akses terhadap data serta bermacam perihal yang lebih membagikan peluang warga luas buat berpartisipasi di bidang ekonomi.

3.  Tingkatkan pemberdayaan perangkatperangkat pendukung dalam penangkalan korupsi. Tujuannya merupakan buat menegakan prinsip" rule of law," menguatkan budaya hukum serta memberdayakan warga dalam proses pemberantasan korupsi.

4.  Tampaknya memasukan ke lembaga pemasyarakatan( penjara) untuk koruptor bukan ialah metode yang menjerakan ataupun metode yang sangat efisien buat memberantas korupsi. Apalagi dalam aplikasi lembaga pemasyarakatan malah jadi tempat yang tidak terdapat kelainannya dengan tempat di luar lembaga pemasyarakatan asal nara pidan korupsi dapat membayar beberapa duit buat memperoleh pelayanan serta sarana yang tidak beda dengan pelayanan serta sarana di luar lembaga pemasyarakatan. Oleh sebab itu, timbul sebutan lembaga pemasyarakatan dengan fasiltas serta pelayanan elegan. Memandang pada keadaan semacam ini, hingga butuh dipikirkan metode lain supaya orang merasa malu serta berpikir panjang buat melaksanakan korupsi. Metode yang bisa dicoba antara lain adanya syarat buat mengumumkan vonis yang sudah mendapatkan kekuatan hukum senantiasa atas permasalahan korupsi lewat media masa. Syarat ini tidak hanya buat membagikan data kepada publik pula sekalian selaku sanksi moral kepada pelakon tindak pidana korupsi. Tidak hanya itu, butuh pula ditambah sanksi pencabutan hak kepada tersangka permasalahan korupsi. Perihal ini sangat berarti buat membagikan pendidikan kalau pengemban jabatan publik merupakan individu yang bermoral serta berintegritas besar.

5.  Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi ini wajib dicoba secara terpadu serta terintegrasi dengan satu tujuan, ialah buat memberantas korupsi. SDM penegak hukum wajib berasal dari orang- orang opsi dan memiliki integritas besar. Telah saatnya diakhiri terbentuknya ego sektoral ataupun ego institusional di antara lembaga penegak hukum.

C. KESIMPULAN

       Korupsi berkaitan dengan kekuasaan sebab dengan kekuasaan itu penguasa bisa menyalahgunakan kekuasaannya buat kepentingan individu, keluarga serta kroninya. Korupsi senantiasa bermuladan tumbuh di sector public dengan bukti- bukti yang nyata kalau dengan kekuasaan seperti itu pejabat public bisa memencet ataupun memeras para pencari keadilan ataupun mereka yang membutuhkan jasa pelayanan dari pemerintah. Korupsi di Indonesia telah terkategori kejahatan yang mengganggu, tidak saja keuangan Negeri serta kemampuan ekonomi Negeri, namun pula sudah meluluhlantakkan pilar- pilar sosial budaya, moral, politik serta tatanan hokum serta keamanan nasional.

       Upaya pemberantasan kejahatan korupsi lewat penegakan hukum yang berkeadilan dikala ini nampak masih membutuhkan perjuangan berat. Sebab kejahatan korupsi merupakain kejahatan luar biasa( extra ordinary crime) yang berbeda dari kejahatan pidana biasa, hingga upaya yang wajib dicoba membutuhkan sistem yang terpadu serta luar biasa pula. Selaku kejahatan luar biasa( extra ordinary crime) pemberantasan korupsi, membutuhkan kemaun politik luar biasa sehingga Presiden selaku kepala Negeri jadi figur berarti dalam menggerakan serta mengordinasikan kedudukan Polisi, Jaksa, Majelis hukum, serta KPK jadi kekuatan dahsyat, sehingga praktek KKN, semacam penyogokan, penggelembungan harga, gratifikasi, serta penyalah gunaan kewenangan yang lain dicoba oknum aparat PNS ataupun pejabat negeri, baik di tingkatan pusat ataupun wilayah bisa dipersempit ruang geraknya lewat cara- cara penegakan luar biasa serta terpadu.

Daftar Pustaka 

Abbas, K. A," The Cancer of Corruption", dalamSuresh Kohli( ed.), Corruption in India,( New Delhi: Chetana Publications, 1975).

Abdul Aziz, Teuku, Fighting Corruption: My Mission,( Kuala Lumpur: Konrad Adenauer Foundation, 2005).

Ben Jomaa Ahmed, Fethi," Corruption: A Sociological Interpretative Study with Special Reference to Selected Southeast Asian Case", Disertasi Doktor Philosophy,( Kuala Lumpur: Department of Antropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya, 2003).

Hamzah, Andi, Korupsi di Indonesia serta Pemecahannya,( Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1991).

Graf Lambsdorff, Johan, Corruption in Empirical Research: A Review, Transparency International Working Paper, November 1999.

Thania Rasjidi, 2004, Dasar- dasar Filsafat serta Teori Hukum, Bandung, Citra Aditya. perihal. 79

Ermansjah Djaja, 2010, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta, Cahaya Grafika. perihal. 3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun