Mohon tunggu...
elok binarintani
elok binarintani Mohon Tunggu... Akuntan - elok binar

nothing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi di Indonesia

1 Juli 2021   11:49 Diperbarui: 1 Juli 2021   11:54 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.) Bahaya korupsi untuk ekonomi bangsa

       Riset empirik oleh Transparency International menampilkan kalau korupsi menyebabkan berkurangnya investasi dari modal dalam negara ataupun luar negara, sebab para investor hendak berpikir 2 kali buat membayar bayaran yang lebih besar dari semestinya dalam berinvestasi( semacam buat penyuapan pejabat supaya bisa izin, bayaran keamanan kepada pihak keamanan supaya investasinya nyaman serta lain- lain bayaran yang tidak butuh). Semenjak tahun 1997, investor dari negara- negera maju( Amerika, Inggris serta lain- lain) cenderung lebih suka menginvestasikan dananya dalam wujud Foreign Direct Investment( FDI) kepada negeri yang tingkatan korupsinya kecil.

5.) Bahaya korupsi untuk birokrasi

       Korupsi pula menimbulkan tidak efisiennya birokrasi serta meningkatnya bayaran administrasi dalam birokrasi. Bila birokrasi sudah dikungkungi oleh korupsi dengan bermacam wujudnya, hingga prinsip dasar birokrasi yang rasional, efektif, serta bermutu hendak tidak sempat terlaksana. Mutu layanan tentu sangat kurang baik serta mengecewakan publik. Cuma orang yang berpunya saja yang hendak bisa layanan baik sebab sanggup menyuap. Kondisi ini bisa menimbulkan meluasnya keresahan sosial, ketidaksetaraan sosial serta berikutnya bisa jadi kemarahan sosial yang menimbulkan tumbangnya para birokrat.

       Bagi UUD 1945 Amandemen Pasal 1 ayat( 3): Indonesia yakni Negeri Hukum. Sebagaimana seperti sesuatu negeri hukum, hingga kepentingan warga banyak wajib menemukan proteksi dari pemerintah, semacam tersebut dalam Alinea IV UUD 1945 Amandemen:"... buat membentuk sesuatu Pemerintah Negeri Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia...". Proteksi tersebut berikutnya ialah hak- hak masyarakat negeri yang diatur serta dijabarkan dalam dalam bermacam peraturan perundang- undangan. Masyarakat negeri berhak buat hidup nyaman, damai, tenteram, bebas dari bermacam tindak kejahatan. Bilamana terjalin tindak kejahatan, hingga aparat penegak hukum wajib lekas berperan cocok kewenangan yang dipunyai. Dengan terdapatnya aksi oleh aparat penegak hukum, diharapkan kejahatan tidak terus menjadi meluas. Bilamana penegakan hukum kurang baik semacam saat ini ini hingga kejahatan terus menjadi tumbuh, korupsi terus menjadi gempar, permasalahan suap terjalin dimana- mana, penyalahgunaan narkotika, serta sebagainya cuma bisa dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan.

       Dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi ada sesuatu realitas terdapatnya praktek penegakan hukum tebang seleksi. Tidak saja perihal ini berlawanan dengan prinsip hukum seluruh masyarakat negeri mempunyai hak buat diperlakukan setara di depan hukum namun pula diperlakukan secara tidak sama. Ada pula yang jadi karena perlakukan penagakan hukum aparat polisian serta kejaksaan bukan saja diakibatkan sebab permasalahan korupsi kerap ditatap selaku permasalahan yang bawa`berkah, utamanya untuk pengacara, namun pula diakibatkan sebab keberadaan Undang- undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang- undang KPK. Perilaku dualisme dalam pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang- undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang- undang KPK.

a) Langkah pemberantasan korupsi

Buat menanggulangi bermacam hambatan tersebut, sudah serta lagi dilaksanakan langkah- langkah selaku berikut.

1.  Mendesain ulang pelayanan publik, paling utama pada bidang- bidang yang berhubungan langsung dengan aktivitas pelayanan kepada warga tiap hari. Tujuannya merupakan buat mempermudah warga luas memperoleh pelayanan publik yang handal, bermutu, pas waktu serta tanpa dibebani bayaran ekstra/ pungutan liar.

2.  Menguatkan transparansi, pengawasan serta sanksi pada kegiatan- kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi serta sumber energi manusia. Tujuannya merupakan buat tingkatkan akuntabilitas Pemerintah dalam pengelolaan sumber energi negeri serta sumber energi manusia dan membagikan akses terhadap data serta bermacam perihal yang lebih membagikan peluang warga luas buat berpartisipasi di bidang ekonomi.

3.  Tingkatkan pemberdayaan perangkatperangkat pendukung dalam penangkalan korupsi. Tujuannya merupakan buat menegakan prinsip" rule of law," menguatkan budaya hukum serta memberdayakan warga dalam proses pemberantasan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun