Kaki akan menumbuhkan aurat ketika wanita menggunakan gelang berlonceng, lalu berjalan mengayunkan atau melenggokkan badan, Â menghentakkan kaki, sehingga bunyi gelang kaki tersebut terdengar oleh laki-laki yang bukan mahramnya.Â
Hal ini menjadi aurat karena ditakutkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar bunyi dari gelang kaki tersebut. Hukumnya adalah haram.
Pada dasarnya boleh memakai gelang kaki asalkan kakinya tidak dihenta-hentakkan sehingga menimbulkan bunyi dan didengar oleh laki-laki yang bukan mahramnya.
Aurat 3. Wewangian ParfumÂ
wewangian atau parfum menjadi aurat bagi wanita ketika parfum tersebut dipakai secara berlebihan sehingga ketika dia melewati laki-laki, bau parfum itu tercium  dan mengundang syahwat laki-laki tersebut.
Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya maka Wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya terutama hidung (HR. Nasa'i, ibn Khuzaimah, dan Hibban).
Wanita dibolehkan memakai parfum dengan syarat: tidak berlebihan, parfum yang digunakan bersifat lembut, baunya tidak menyengat, tidak tercium dari jarak 50 m saat keluar rumah).Â
Wanita boleh menggunakan parfum berbau tajam hanya ketika berduaan bersama suami.
Hukum memakai parfum berbau tajam haram. Mengapa? Rasulullah mengatakan hal itu karena wewangian tersebut dapat mengundang nafsu birahi lawan jenis.
Aurat 4. Dada Wanita itu Aurat yang Wajib DitutupiÂ
Dada termasuk aurat karena seperti yang dijelaskan sebelumnya para ulama sepakat aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Serta Allah juga telah memerintahkan agar wanita mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh.Â