Efektivitas berasal dari kata efektivitas yang mengandung pengertian yaitu dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu juga, pengertian lain menyebutkan bahwa efektivitas merupakan kemampuan untuk melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tifak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksananya. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil sesungguhnya dicapai. Efektivitas hukum menurut pengertian di atas mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Sedangkan efektivitas hukum dijelaskan oleh beberapa ahli, menjelaskan sebagai berikut:
Menurut Hans Kelsen, Jika Berbicara tentang efektifitas hukum, dibicarakan pula tentang Validitas hukum. Validitas hukum berarti bahwa norma-norma hukum itu mengikat, bahwa orang harus berbuat sesuai dengan yang diharuskan oleh norma-norma hukum., bahwa orang harus mematuhi dan menerapkan norma-norma hukum. Dengan kata lain, efektifitas hukum berupa norma-norma hukum yang diciptakan oleh manusia dan juga norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi oleh manusia itu sendiri.
Menurut Bastian, Hubungan antara output dan tujuan di mana efektivitas diukur berdasarkan seberapa jauh tingkat output/keluaran kebijakan untuk mencapai tujuan merupakan pengertian dari efektivitas hukum.
Menurut Soerjono Soekanto, efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 faktor: faktor hukumnya sendiri (UU, Perpu, dll.); faktor penegak hukum yang membentuk maupun menetapkan hukum; faktor sarana/fasilitas yang mendukung penegakan hukum; faktor masyarakat dan lingkungan di mana hukum tersebut berlaku; dan faktor kebudayaan sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Menurut Anthony Allot mengemukakan tentang efektivitas hukum, bahwa, hukum akan menjadi efektif jika tujuan keberadaan dan penerapannya dapat mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan dapat menghilangkan kekacauan. Hukum yang efektif secara umum dapat membuat apa yang dirancang dapat diwujudkan, jika suatu kegagalan, maka kemungkinan terjadi pembetulan secara gampang jika terjadi keharusan untuk melaksakan atau menerapkan hukum dalam suasana baru yang berbeda, hukum akan menyelesaikannya.
Menurut Bronislav Malinoswki, hukum dalam masyarakat dianalisis dan dibedakan menjadi dua, yaitu masyarakat moderen dan masyarakat primitif sehingga efektifitas hukum juga tergantung dari objek masyarakatnya.
Pengimplementasi hukum supaya efektif patutnya diketahui terlebih dahulu mengenai tujuan dibentuknya hukum, beberapa tujuannya diantaranya:
Memberikan pedoman atau pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku.
Pengawasan atau pengendalian sosial (social control).
Penyelesaian sengketa (dispute settlement).