KELOMPOK 6
Fauzan Faturrahman
: 202111101
Zakia Mislika
: 202111102
Ellija Humaira
: 202111103
Aninda Wijayanti
: 202111104
Erika Ayu Fidiya
: 202111105
Efektivitas berasal dari kata efektivitas yang mengandung pengertian yaitu dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu juga, pengertian lain menyebutkan bahwa efektivitas merupakan kemampuan untuk melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tifak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksananya. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil sesungguhnya dicapai. Efektivitas hukum menurut pengertian di atas mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Sedangkan efektivitas hukum dijelaskan oleh beberapa ahli, menjelaskan sebagai berikut:
Menurut Hans Kelsen, Jika Berbicara tentang efektifitas hukum, dibicarakan pula tentang Validitas hukum. Validitas hukum berarti bahwa norma-norma hukum itu mengikat, bahwa orang harus berbuat sesuai dengan yang diharuskan oleh norma-norma hukum., bahwa orang harus mematuhi dan menerapkan norma-norma hukum. Dengan kata lain, efektifitas hukum berupa norma-norma hukum yang diciptakan oleh manusia dan juga norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi oleh manusia itu sendiri.
Menurut Bastian, Hubungan antara output dan tujuan di mana efektivitas diukur berdasarkan seberapa jauh tingkat output/keluaran kebijakan untuk mencapai tujuan merupakan pengertian dari efektivitas hukum.
Menurut Soerjono Soekanto, efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 faktor: faktor hukumnya sendiri (UU, Perpu, dll.); faktor penegak hukum yang membentuk maupun menetapkan hukum; faktor sarana/fasilitas yang mendukung penegakan hukum; faktor masyarakat dan lingkungan di mana hukum tersebut berlaku; dan faktor kebudayaan sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Menurut Anthony Allot mengemukakan tentang efektivitas hukum, bahwa, hukum akan menjadi efektif jika tujuan keberadaan dan penerapannya dapat mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan dapat menghilangkan kekacauan. Hukum yang efektif secara umum dapat membuat apa yang dirancang dapat diwujudkan, jika suatu kegagalan, maka kemungkinan terjadi pembetulan secara gampang jika terjadi keharusan untuk melaksakan atau menerapkan hukum dalam suasana baru yang berbeda, hukum akan menyelesaikannya.
Menurut Bronislav Malinoswki, hukum dalam masyarakat dianalisis dan dibedakan menjadi dua, yaitu masyarakat moderen dan masyarakat primitif sehingga efektifitas hukum juga tergantung dari objek masyarakatnya.
Pengimplementasi hukum supaya efektif patutnya diketahui terlebih dahulu mengenai tujuan dibentuknya hukum, beberapa tujuannya diantaranya:
Memberikan pedoman atau pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku.
Pengawasan atau pengendalian sosial (social control).
Penyelesaian sengketa (dispute settlement).
Rekayasa sosial (social engineering).
Beberapa contoh kasus mengenai perevisian UU Jalan mengenai tarif tol dimana DPR berencana merevisi Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 Pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi. Hal itu akan dilakukan lantaran banyak pro kontra hadir seiring pemerintah mengumumkan kebijakan kenaikan 14 ruas tarif tol.
Contoh lain mengenai ketidak-berlakuannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal, tidak lagi sepenuhnya diproses berdasarkan Pasal 359 KUHP melainkan berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Jo ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebab UU No. 22 Tahun 2009 hukuman yang diberlakukan didalamnya, kurang setimpal dan kurang adanya keadilan.
Dalam dimensi efektifitas penerapan hukum, menurut Antony Allot problem dalam pemancaran akhir norma hukum, disebabkan tidak menyebarnya norma hukum yang diterbitkan. Hukum tidak bisa diadaptasi subjek sebagai pesan intruksional (intructional messeges) karena membutuhkan lawyer atau pengacara sebagai special decoders namun tidak bisa/mampu menyediakannya. Kemudian, konflik antara arah dan tujuan legislator dengan kebiasaan sosiologis masyarakat (nature of society). Terjadinya kesenjangan antara masyarakat modern (modern society) dan masyarakat adat (customary society). Kegagalan implementasi hukum itu sendiri, acapkali tidak cukup tersedia perangkat-perangkat norma (norms), perintah (orders), institusi (institution), atau proses (processes) Â yang berkaitan dengan Undang-undang (UU).
Selain itu juga kelebihan dari efektifitas hukum adalah untuk masyarakat dapat tertib dan patuh atas penegak hukum terhadap masyarakat itu sendiri, dan juga sadar adanya fasilitas dan sarana penegakan hukum. Kelemahannya dari efektivitas hukum adalah, keterbatasan kemampuan dari penegakan hukum, tingkat aspirasi yang belum tinggi dan memadai, kurangnya inovatif yang berada dalam hukum itu sendiri.
Dalam teorinya Soerjono Soekanto, memang menjabarkan 5 faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum. Di Indonesia sendiri, efektivitas hukumnya masih banyak adanya kekurangan. Dari dua contoh diatas, faktor yang mempengaruhinya yaitu penegak hukumnya dan hukum itu sendiri. Rakyat Indonesia terhadap hukum memang masih lemah akan kesadarannya, namun juga kedua faktor yang disebutkan sebelumnya juga memberi pengaruh yang cukup kurang dalam efektivitas hukum Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H