Mohon tunggu...
Ella Nurhalisya
Ella Nurhalisya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Investasi Perbankan Syariah

28 Juni 2023   20:17 Diperbarui: 28 Juni 2023   20:19 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Investasi berbasis syariah merupakan penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam. Syariat Islam inilah yang menjadi pembeda investasi jenis ini dengan investasi lainnyaProduk Syariah

Saham Syariah:Sukuk,Reksa Dana Syariah,Exchange Traded Fund Syariah,Efek Beragun Aset Syariah,Dana Investasi Real Estat Syariah......Karakteristik dan Fungsi Investasi Perbankan Syariah

Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangkap meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.Dalam melaksanakan kegiatan investasi perlu diketahui terlebih dahulu prinsup yang mendasari adanya investasi secara syariah yakni sebagai berikut:

1. Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara

mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.

2. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.

3. Keadilan pendistribusian kemakmuran.

4. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.

5. Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar

(ketidakjelasan/samarsamar). Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan

investasi haruslah tetap [ada jalur ayriat yang mengajarkan untuk berinvestasi

yang memeberikan manffat yang lebih besar dibandingkan dengan mudharat

yang ditimbulkan. Semua transaksi yang terjadi harus atas dasar suka sama

suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau

mendzalimi. Tanpa unsur riba, tidak bersifat spekulatif serta harus transparan.

Istilah mudharabah merupakan akad yang paling banyak digunakan oleh bank

syariah dalam melaksanakan fungsinya dalam investasi. Mudharabah

adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak perama (shahibul

maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab

atas pengelolaan usaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun