Investasi berbasis syariah merupakan penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam. Syariat Islam inilah yang menjadi pembeda investasi jenis ini dengan investasi lainnyaProduk Syariah
Saham Syariah:Sukuk,Reksa Dana Syariah,Exchange Traded Fund Syariah,Efek Beragun Aset Syariah,Dana Investasi Real Estat Syariah......Karakteristik dan Fungsi Investasi Perbankan Syariah
Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangkap meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.Dalam melaksanakan kegiatan investasi perlu diketahui terlebih dahulu prinsup yang mendasari adanya investasi secara syariah yakni sebagai berikut:
1. Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara
mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
3. Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5. Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar
(ketidakjelasan/samarsamar). Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan
investasi haruslah tetap [ada jalur ayriat yang mengajarkan untuk berinvestasi