yang memeberikan manffat yang lebih besar dibandingkan dengan mudharat
yang ditimbulkan. Semua transaksi yang terjadi harus atas dasar suka sama
suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau
mendzalimi. Tanpa unsur riba, tidak bersifat spekulatif serta harus transparan.
Istilah mudharabah merupakan akad yang paling banyak digunakan oleh bank
syariah dalam melaksanakan fungsinya dalam investasi. Mudharabah
adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak perama (shahibul
maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab
atas pengelolaan usaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H