Peraturan Bank Indonesia:Â
Beberapa peraturan terkait pengelolaan uang dan sistem keuangan syariah yang mendukung praktik keuangan yang sesuai syariah.
Aturan-aturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk mengatur dan mengawasi praktik P2P lending di Indonesia agar sesuai dengan prinsip ekonomi syariah.
* Bagaimana pandangan aliran positivisme hukum dan sociological jurisprudence dalam menganalisis kasus hukum ekonomi syariahÂ
Dalam menganalisis kasus hukum ekonomi syariah, khususnya terkait P2P lending, pandangan aliran positivisme hukum dan sociological jurisprudence dapat memberikan perspektif yang berbeda:
1. Positivisme Hukum
Prinsip Utama: Positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah sekumpulan norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, terlepas dari aspek moral atau etika.
Analisis: Dalam konteks P2P lending, positivisme akan fokus pada kepatuhan terhadap undang-undang dan regulasi yang ada, seperti UU OJK dan peraturan terkait P2P lending. Pendekatan ini akan menilai apakah praktik tersebut sesuai dengan norma hukum positif yang berlaku, tanpa mempertimbangkan prinsip syariah.
2. Sociological Jurisprudence
Prinsip Utama: Aliran ini melihat hukum sebagai produk dari masyarakat dan berfungsi untuk mencerminkan nilai-nilai sosial dan kebutuhan masyarakat.
Analisis: Dalam menganalisis kasus P2P lending, sociological jurisprudence akan menekankan bagaimana praktik ini berdampak pada masyarakat, terutama terkait keadilan dan perlindungan konsumen. Pendekatan ini akan mempertimbangkan tanggapan masyarakat terhadap praktik P2P lending dan bagaimana regulasi dapat diadaptasi untuk lebih mencerminkan nilai-nilai sosial dan prinsip syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H