Mohon tunggu...
Eliyas Bima Pradana
Eliyas Bima Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa hukum ekonomi syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Salah Satu Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Ada di Masyarakat yang Sedang Viral

31 Oktober 2024   16:53 Diperbarui: 31 Oktober 2024   16:53 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keadilan: 

Setiap transaksi harus memperhatikan prinsip keadilan. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan dalam transaksi, dan biaya yang dikenakan harus transparan dan wajar.

Gharar (Ketidakpastian): 

Transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi dianggap tidak sah dalam hukum syariah. Dalam P2P lending, biaya yang tidak jelas atau tidak transparan bisa termasuk dalam kategori ini.

Maysir (Perjudian): 

Segala bentuk transaksi yang mengandung unsur perjudian atau spekulasi juga dilarang. Praktik yang mengandalkan keberuntungan dan tidak berlandaskan pada aktivitas produktif dapat dianggap bertentangan dengan prinsip syariah.

Prinsip Musyarakah dan Mudharabah: 

Dalam konteks pembiayaan, penggunaan model kemitraan seperti musyarakah (kemitraan) atau mudharabah (bagi hasil) lebih dianjurkan dibandingkan pinjaman dengan bunga.

Regulasi OJK dan Fatwa MUI: 

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur layanan keuangan, termasuk P2P lending. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjadi acuan dalam menentukan kepatuhan syariah dari praktik tersebut.

* Tentukan apa norma-norma hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun