Keadilan:Â
Setiap transaksi harus memperhatikan prinsip keadilan. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan dalam transaksi, dan biaya yang dikenakan harus transparan dan wajar.
Gharar (Ketidakpastian):Â
Transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi dianggap tidak sah dalam hukum syariah. Dalam P2P lending, biaya yang tidak jelas atau tidak transparan bisa termasuk dalam kategori ini.
Maysir (Perjudian):Â
Segala bentuk transaksi yang mengandung unsur perjudian atau spekulasi juga dilarang. Praktik yang mengandalkan keberuntungan dan tidak berlandaskan pada aktivitas produktif dapat dianggap bertentangan dengan prinsip syariah.
Prinsip Musyarakah dan Mudharabah:Â
Dalam konteks pembiayaan, penggunaan model kemitraan seperti musyarakah (kemitraan) atau mudharabah (bagi hasil) lebih dianjurkan dibandingkan pinjaman dengan bunga.
Regulasi OJK dan Fatwa MUI:Â
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur layanan keuangan, termasuk P2P lending. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjadi acuan dalam menentukan kepatuhan syariah dari praktik tersebut.
* Tentukan apa norma-norma hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral