Mohon tunggu...
Eliyas Bima Pradana
Eliyas Bima Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa hukum ekonomi syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Salah Satu Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Ada di Masyarakat yang Sedang Viral

31 Oktober 2024   16:53 Diperbarui: 31 Oktober 2024   16:53 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Norma-norma ini berperan penting dalam memastikan bahwa praktik P2P lending di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku.

* Tentukan apa aturan-aturan hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral

Dalam konteks P2P lending yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, beberapa aturan hukum yang relevan meliputi:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK): 

Mengatur tentang penyelenggaraan layanan keuangan, termasuk P2P lending, dan memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengawasi dan mengatur praktik ini.

Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi: 

Menetapkan ketentuan mengenai izin, kewajiban penyelenggara, serta perlindungan konsumen dalam P2P lending.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI): 

Fatwa tentang P2P lending dan produk keuangan syariah lainnya yang menjelaskan batasan dan prinsip-prinsip syariah yang harus dipatuhi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: 

Mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun