Norma-norma ini berperan penting dalam memastikan bahwa praktik P2P lending di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku.
* Tentukan apa aturan-aturan hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral
Dalam konteks P2P lending yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, beberapa aturan hukum yang relevan meliputi:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK):Â
Mengatur tentang penyelenggaraan layanan keuangan, termasuk P2P lending, dan memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengawasi dan mengatur praktik ini.
Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi:Â
Menetapkan ketentuan mengenai izin, kewajiban penyelenggara, serta perlindungan konsumen dalam P2P lending.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI):Â
Fatwa tentang P2P lending dan produk keuangan syariah lainnya yang menjelaskan batasan dan prinsip-prinsip syariah yang harus dipatuhi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:Â
Mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan.