Mohon tunggu...
Eliyas Bima Pradana
Eliyas Bima Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa hukum ekonomi syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Salah Satu Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Ada di Masyarakat yang Sedang Viral

31 Oktober 2024   16:53 Diperbarui: 31 Oktober 2024   16:53 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Eliyas Bima Pradana

Hes 5G/222111251

Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum, yang diampu oleh bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

* Salah satu masalah hukum ekonomi syariah yang ada di tengah masyarakat

Salah satu masalah hukum ekonomi syariah yang tengah viral adalah isu mengenai praktik peer-to-peer lending (P2P) yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Banyak platform P2P lending di Indonesia yang menawarkan pinjaman tanpa bunga, namun beberapa metode yang digunakan, seperti fee atau biaya administrasi yang tinggi, dianggap melanggar prinsip keadilan dan transparansi dalam syariah.

Isu ini semakin mengemuka seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses keuangan, terutama di masa sulit. Banyak pihak yang menuntut adanya regulasi yang lebih ketat untuk memastikan bahwa layanan keuangan berbasis syariah benar-benar memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).

Kondisi ini memunculkan perdebatan di kalangan ulama, praktisi keuangan syariah, dan masyarakat tentang bagaimana seharusnya P2P lending diatur agar sesuai dengan prinsip syariah dan melindungi konsumen.

* Apa kaidah kaidah hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral

Dalam konteks masalah P2P lending yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, terdapat beberapa kaidah hukum yang relevan:

Larangan Riba: 

Prinsip dasar ekonomi syariah adalah larangan riba, yang berarti bahwa segala bentuk pengambilan keuntungan dari pinjaman dengan cara yang tidak adil dilarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun