Eliyas Bima Pradana
Hes 5G/222111251
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum, yang diampu oleh bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
* Salah satu masalah hukum ekonomi syariah yang ada di tengah masyarakat
Salah satu masalah hukum ekonomi syariah yang tengah viral adalah isu mengenai praktik peer-to-peer lending (P2P) yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Banyak platform P2P lending di Indonesia yang menawarkan pinjaman tanpa bunga, namun beberapa metode yang digunakan, seperti fee atau biaya administrasi yang tinggi, dianggap melanggar prinsip keadilan dan transparansi dalam syariah.
Isu ini semakin mengemuka seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses keuangan, terutama di masa sulit. Banyak pihak yang menuntut adanya regulasi yang lebih ketat untuk memastikan bahwa layanan keuangan berbasis syariah benar-benar memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).
Kondisi ini memunculkan perdebatan di kalangan ulama, praktisi keuangan syariah, dan masyarakat tentang bagaimana seharusnya P2P lending diatur agar sesuai dengan prinsip syariah dan melindungi konsumen.
* Apa kaidah kaidah hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral
Dalam konteks masalah P2P lending yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, terdapat beberapa kaidah hukum yang relevan:
Larangan Riba:Â
Prinsip dasar ekonomi syariah adalah larangan riba, yang berarti bahwa segala bentuk pengambilan keuntungan dari pinjaman dengan cara yang tidak adil dilarang.