Mohon tunggu...
Elisa Mulyaningsih
Elisa Mulyaningsih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami Istri dalam Perkawinan Siri

1 Juni 2024   20:29 Diperbarui: 1 Juni 2024   21:03 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Review Pendahuluan

Perkawinan adalah impian setiap individu yang telah dewasa, yaitu membuat suatu rumah tangga abadi menurut ajaran agama. Dasarnya, pernikahan adalah suatu lahir batin yang terikat sau laki-laki dan satu Perempuan memiliki nilai ibadah. Pentingnya perkawinan dalam Islam terletak pada tujuannya agar membuat membina keluarga yang bahagia, kekal, dan abadi sesuai dengan tuntunan syari'at Tuhan Yang Maha Esa. Pada kenyataannya, pemenuhan hak dan kewajiban dalam perkawinan menjadi krusial untuk mencapai tujuan tersebut.

Menurut Sayyid Sabiq, pemenuhan kewajiban yang ada di suatu keluarga adalah tanggung jawab bersama suami istri. Ketika keduanya menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, akan terwujud ketentraman dan kebahagiaan dalam rumah tangga sesuai dengan tuntunan agama.

 Suami, sebagai kepala rumah tangga, bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Nafkah tidak hanya meliputi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tetapi juga biaya rumah tangga, perawatan, dan pengobatan bagi istri. Oleh karena itu, suami diwajibkan untuk bekerja sebagai salah satu bentuk realisasi ibadah dalam rumah tangga.

Namun, dalam kenyataannya, terdapat kasus perkawinan yang tidak dicatatkan, seperti yang terjadi di Dusun Kamal Kulon Margomulyo Seyegan Sleman DI Yogyakarta. Beberapa pasangan suami istri tidak mencatatkan perkawinan mereka karena berbagai alasan, seperti poligami atau perkawinan kedua. 

Hal ini menyebabkan masalah dalam pemenuhan hak dan kewajiban bersama. Penelitian ini akan meneliti lebih dalam mengenai pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang dinamika hubungan dalam konteks ini.

Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih

Relevansi Sosial: Perkawinan siri adalah fenomena sosial yang cukup sering terjadi di masyarakat Indonesia.. Meskipun tidak diakui secara hukum, praktek ini masih dilakukan oleh sejumlah pasangan, sehingga penting untuk memahami dampak dan implikasinya terhadap pemenuhan hak dan kewajiban dalam keluarga.

Kesenjangan Hukum dan Praktik: Perkawinan siri menimbulkan kesenjangan antara hukum yang berlaku dan praktik sosial di lapangan. Dengan meneliti hal ini, penulis berharap dapat mengidentifikasi masalah-masalah datang karena pernikahan yang tak akibat tercatat secara resmi, termasuk hak-hak hukum istri dan anak yang mungkin terabaikan.

Dampak terhadap Kesejahteraan Anak: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Pasal 2 tentang kesejahteraan anak menyatakan jika seorang anak berhak mengenai sesuatu untuk membuat kemampuannya berkembang dan hidpunya di lingkungan. Dalam konteks perkawinan siri, ada potensi besar bahwa hak-hak anak tidak terpenuhi dengan baik, mempengaruhi perkembangan mereka. Penelitian ini akan mengeksplorasi sejauh mana dampak perkawinan siri terhadap kesejahteraan anak-anak dalam keluarga tersebut.

Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Dengan memahami pemenuhan hak dan kewajiban dalam perkawinan siri, hasil penelitian ini bisa dipakau agar memngembangkan masyarakat agar sadar d tentang pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi. Ini bisa menjadi bahan edukasi yang berguna bagi masyarakat agar memahami konsekuensi hukum dan sosial dari perkawinan siri.

Penguatan Kebijakan Publik: Hasil dari penelitian ini bisa menjadi dasar untuk merekomendasikan kebijakan yang lebih baik dalam menangani perkawinan siri. Ini bisa membantu pemerintah dan lembaga terkait untuk merumuskan strategi yang lebih efektif dalam memastikan hak dan kewajiban suami istri serta anak-anak terpenuhi, meskipun perkawinan mereka tidak tercatat secara resmi.

Kesenjangan Penelitian: Ada keterbatasan penelitian yang membahas secara spesifik tentang pemenuhan hak dan kewajiban dalam perkawinan siri di Indonesia, terutama di wilayah Yogyakarta. Penelitian ini diharapkan dapat mengisi kesenjangan tersebut dan memberikan kontribusi yang berarti dalam bidang kajian hukum keluarga dan studi sosial.

 Kasus Nyata dan Terukur:Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta menyediakan contoh konkret dan terukur dari kasus perkawinan siri. Dengan fokus studi kasus ini, penulis dapat melakukan analisis yang mendalam dan rinci mengenai dinamika yang terjadi dalam keluarga yang melakukan perkawinan siri, serta dampak langsung yang mereka rasakan.

Dengan alasan-alasan tersebut, judul skripsi "Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami Istri dalam Perkawinan Siri (Studi Kasus di Dusun Kamal Kulon Margomulyo Seyegan Sleman DI Yogyakarta)" dipilih untuk mengungkap berbagai aspek penting dari fenomena perkawinan siri dan implikasinya terhadap kehidupan keluarga serta masyarakat.

Pembahasan Hasil Review 10 Halaman

Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri

Walaupun pernikahan siri tidak diakui secara resmi oleh negara dan memiliki konsekuensi administratif yang penting, penting untuk memahami prinsip dasar pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam konteks ini guna menciptakan keharmonisan dalam keluarga. 

Aspek Hak dan Kewajiban Bersama

Keharmonisan Keluarga : Suami istri bertanggung jawab bersama dalam menciptakan dan menjaga keharmonisan keluarga. Ini mencakup saling menghormati, mendukung, dan menunjukkan kasih sayang satu sama lain.

Pendidikan Anak : Keduanya memiliki tanggung jawab agar anak-anak mendapatkan pendidikan yang baik, meskipun terdapat kendala administratif akibat status perkawinan siri.

Kesejahteraan Keluarga : Upaya untuk memenuhi kebutuhan material dan non-material keluarga dilakukan secara bersama-sama.

Kewajiban Suami

Nafkah : Suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Ini termasuk nafkah lahir (materi) dan batin (emosional dan spiritual).

Perlindungan : Suami harus melindungi keluarganya dari segala ancaman dan bahaya, baik fisik maupun psikologis.

Kepemimpinan : Dalam banyak budaya, suami sering dianggap sebagai kepala keluarga yang memimpin dan mengambil keputusan penting.

Kewajiban Istri

Mengurus Rumah Tangga : Istri biasanya bertanggung jawab dalam mengurus rumah tangga, termasuk mengelola keuangan rumah tangga dan mengurus anak.

Mendukung Suami : Istri mendukung suami dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam pekerjaan maupun dalam aspek spiritual dan emosional.

Memelihara Keharmonisan : Istri berperan penting dalam memelihara suasana harmonis dan damai di dalam rumah tangga.\

 Hak Suami

Dihormati dan Didukung : Suami memiliki hak untuk dihormati dan didukung oleh istrinya, baik dalam keputusan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Peran Kepemimpinan : Suami berhak menjalankan peran kepemimpinan dalam keluarga, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan istri.

Hubungan Suami Istri : Suami memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang dan hubungan yang sehat dan harmonis dengan istrinya.

 Hak Istri

Diberikan Nafkah : Istri berhak mendapatkan nafkah dari suaminya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik material maupun emosional.

Dilindungi dan Dihormati : Istri berhak mendapatkan perlindungan dan penghormatan dari suaminya.

Kesetaraan dalam Keputusan : Istri berhak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting dalam keluarga dan dihargai pendapatnya.

Implikasi Perkawinan Siri

Perkawinan siri, meskipun sah secara agama, tidak diakui secara hukum oleh negara, sehingga menimbulkan berbagai implikasi seperti:

Administrasi Kependudukan : Anak dari perkawinan siri mungkin menghadapi kesulitan dalam memperoleh akta kelahiran dan dokumen resmi lainnya.

Hak Waris dan Hukum : Dalam kasus perselisihan atau kematian, hak waris dan hak hukum lainnya dapat menjadi rumit dan sering kali tidak diakui oleh hukum negara.

-Pendidikan dan Layanan Publik : Anak-anak mungkin mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan dan layanan publik lainnya.

Prinsip-prinsip Perkawinan

Saling Mencintai : Suami dan istri diharapkan saling mencintai dan peduli, menjadikan cinta sebagai fondasi utama dalam rumah tangga.

Berperilaku Sopan dan Menghormati : Kedua belah pihak diharapkan untuk berperilaku sopan dan menghormati satu sama lain, serta menghindari perilaku yang dapat menimbulkan konflik.

Saling Melengkapi dan Melindungi : Suami dan istri saling melengkapi dalam segala aspek kehidupan, serta berperan sebagai pelindung dan penopang bagi pasangan dan keluarga mereka.

Saling berkomunikasi : Komunikasi yang baik menjadi kunci dalam menjaga hubungan yang sehat dan harmonis di dalam rumah tangga. Suami dan istri diharapkan untuk terbuka dan jujur dalam berkomunikasi.

Kewajiban Suami

Memberi Nafkah : Review: Dalam tulisan tersebut, kewajiban-kewajiban suami dalam perkawinan siri telah disajikan dengan baik. Penekanan pada nafkah, kepemimpinan sebagai kepala rumah tangga, dan penyediaan pendidikan serta perlindungan bagi keluarga adalah hal yang penting dan sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat.  

Penggambaran tentang kondisi ekonomi yang terbatas dan tantangan yang dihadapi oleh suami dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang kompleksitas dalam perkawinan siri.

Selain itu, penekanan pada pentingnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai agama dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut juga memberikan dimensi spiritual yang relevan.

 Pada akhirnya, tulisan ini memberikan pemahaman yang baik tentang tanggung jawab suami dalam perkawinan siri serta tantangan yang mungkin dihadapinya, sambil menegaskan pentingnya memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dalam konteks nilai-nilai agama dan sosial yang berlaku.

Menjadi Kepala rumah tangga : Pada bagian ini, terdapat penggambaran yang baik tentang tantangan menjadi kepala rumah tangga dalam perkawinan siri. Penekanan pada tanggung jawab untuk memimpin keluarga ke arah yang benar sangat relevan dengan nilai-nilai tradisional dan agama yang mungkin menjadi landasan bagi banyak individu.

Pengakuan terhadap banyaknya praktik yang melalaikan keharusan seorang ayah di perkawinan siri memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang realitas sosial yang kompleks. Hal ini menunjukkan kesadaran akan adanya permasalahan dalam pelaksanaan kewajiban tersebut di masyarakat.

Namun, ada baiknya untuk memberikan contoh konkret atau data yang mendukung pernyataan bahwa banyak suami dalam perkawinan siri yang melalaikan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga. Hal ini dapat memperkuat argumen dan memberikan pemahaman.

Pada keseluruhan, penekanan pada pentingnya tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga dalam perkawinan siri telah disampaikan dengan baik, meskipun bisa diperkuat dengan contoh konkret atau data yang mendukung.

Memberikan Pendidikan dan Perlindungan Keluarga 

Terdapat penekanan pada keterbatasan ilmu agama yang dimiliki oleh beberapa suami, sehingga hanya dapat memberikan pendidikan formal kepada keluarganya.  

Penggambaran tentang keterbatasan ilmu agama sebagai hambatan dalam memberikan pendidikan agama kepada keluarga adalah suatu hal yang relevan dan memperlihatkan kompleksitas dalam implementasi kewajiban tersebut.

Selain itu, disorot pula bahwa para suami tidak menghalangi istri mereka untuk mengikuti kegiatan keagamaan di masyarakat, menunjukkan sikap toleransi dan dukungan terhadap perkembangan spiritual anggota keluarga.

Pentingnya pendidikan formal juga ditekankan, dan diberikan contoh konkret mengenai dampak dari keterbatasan ekonomi atau situasi rumah tangga tertentu terhadap pemenuhan kewajiban pendidikan anak, seperti dalam kasus poligami yang disebutkan.

Keseluruhan, bagian ini memberikan pemahaman yang baik tentang tantangan yang dihadapi oleh suami dalam memenuhi kewajiban pendidikan dan perlindungan bagi keluarganya, serta memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang kompleksitas realitas sosial dalam perkawinan, terutama yang tidak dicatatkan secara resmi.

Kewajiban Istri

Bagian ini menguraikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh istri dalam menjalani rumah tangga, dengan penekanan pada perintah taat kepada suami sebagai hal yang paling penting. Penggambaran mengenai kewajiban istri dalam menghormati suami, memiliki sikap sopan dan santun, serta menyelesaikan masalah dengan kedewasaan adalah hal yang sesuai dengan nilai-nilai tradisional dalam masyarakat.

Ditunjukkan bahwa para istri yang ditemui penulis umumnya menjalankan kewajiban-kewajiban mereka dengan baik sebelum terjadi permasalahan dengan suami. Namun, ketika terjadi perselisihan antara suami dan istri, ada kecenderungan bagi para istri untuk melalaikan kewajiban untuk patuh terhadap suami, yang mungkin dapat dianggap sebagai reaksi terhadap ketidakpuasan mereka.

Istri harus menerima kekurangan suami dengan ikhlas, menekankan pentingnya sikap sabar dan pengampunan dalam menjalani hubungan rumah tangga.

Penggambaran mengenai upaya istri untuk memberikan keinginan yang penuh dengan penuh dengan bekerja sebagai penjual dan pengrajin sebagai dampak dari tidak cukupnya pemberian nafkah oleh suami memberikan pemahaman dalam tentang kompleksitas dalam hubungan suami-istri dan keterkaitannya dengan kondisi ekonomi keluarga.

Keseluruhan, bagian ini memberikan pemahaman yang baik tentang kewajiban-kewajiban istri dalam rumah tangga serta reaksi mereka terhadap permasalahan yang muncul dalam hubungan suami-istri, sambil menekankan pentingnya sikap sabar dan pengampunan dalam menjalani hubungan rumah tangga.

Hak Suami

Pernyataan ini menggarisbawahi hak-hak dasar yang didapat oleh suami dalam hubungan rumah tangga, seperti mendapat perlakuan baik, rasa cinta, dan kasih sayang dari istri. Ini mencerminkan nilai-nilai yang umumnya dianggap penting dalam hubungan suami-istri.

Namun, penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa hak-hak tersebut tidak selalu terpenuhi sepenuhnya, terutama dalam konteks perselisihan antara suami dan istri. Ini menggambarkan kompleksitas dalam dinamika rumah tangga, di mana hak-hak dasar suami dapat terganggu atau bahkan gugur dalam situasi konflik.

Penggambaran ini memberikan pemahaman yang dalam tentang realitas sosial dalam hubungan suami-istri, di mana hak-hak yang seharusnya menjadi hak dasar dapat terancam atau bahkan hilang dalam situasi perselisihan atau ketidakharmonisan.

Keseluruhan, penekanan pada pentingnya pemenuhan hak-hak dasar suami dalam rumah tangga, serta penggambaran bahwa hak-hak tersebut dapat terganggu dalam situasi konflik, memberikan wawasan yang berharga tentang dinamika rumah tangga dan hubungan suami-istri.

Hak Istri 

Bagian ini menjelaskan hak-hak dasar yang dimiliki oleh istri dalam hubungan rumah tangga, seperti menerima mahar, mendapat perlakuan baik dari suami, dan hak untuk dijaga dan dipelihara dengan baik oleh suami. Ini mencerminkan nilai-nilai yang penting dalam menjaga keharmonisan dalam hubungan suami-istri.

Namun, penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa hak-hak tersebut tidak selalu terpenuhi sepenuhnya, terutama dalam hal mendapat perlakuan baik dari suami. Penggambaran ini mencerminkan realitas bahwa dalam beberapa kasus, istri mengalami perlakuan yang tidak baik dari suami, yang mungkin disebabkan oleh faktor-faktor tertentu, seperti permintaan yang berlebihan atau ketidaksetiaan dalam hubungan.

Pemahaman ini penting karena menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak dasar istri dalam hubungan rumah tangga, terutama dalam konteks perkawinan yang tidak dicatatkan. Penggambaran bahwa perselisihan dalam rumah tangga sebaiknya didiskusikan bersama untuk mencari solusi yang baik memberikan wawasan yang berharga tentang pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah dalam hubungan suami-istri.

Keseluruhan, bagian ini memberikan pemahaman yang baik tentang hak-hak dasar istri dalam rumah tangga dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam memperoleh pemenuhan hak-hak tersebut, sambil menekankan pentingnya komunikasi dan kerjasama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.

Analisis Faktor Gugurnya Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perkawinan Siri

Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada istrinya tetap berlaku terlepas dari jenis perkawinan yang dilakukan. Namun, kewajiban dan hak suami, seperti memberi nafkah kepada istri sirinya, juga bergantung pada terjadinya dukhul atau hubungan suami istri. Dukhul, yang dapat diartikan sebagai hubungan intim suami istri, menjadi faktor penentu dalam menentukan kewajiban suami untuk memenuhi hak dan kewajiban terhadap istrinya. Jika suami telah melakukan hubungan intim dengan istrinya, maka ia memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi hak dan kewajiban terhadap istrinya, termasuk memberi nafkah.

Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi memegang peran sentral dalam pemenuhan kewajiban sorang istri mendapatkan nafkah dari suami serta keluarganya, baik dalam perkawinan siri maupun yang tercatat. Namun, dalam kasus pasangan IS dengan RH serta JR dengan CP, persoalan ekonomi menjadi akar dari perselisihan dan ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban nafkah, yang pada akhirnya mengakibatkan gugurnya hak dan kewajiban suami istri.

Pasangan IS dengan RH terlibat dalam perselisihan mengenai pemberian nafkah. RH tidak mampu atau tidak bersedia memenuhi kewajibannya dalam memberi nafkah kepada IS dan keluarganya. Ketidakstabilan dalam rumah tangga ini memaksa IS untuk mencari nafkah sendiri.

Di sisi lain, JR juga menghadapi masalah serupa dengan suaminya, CP. CP tidak mampu atau tidak mau memenuhi kewajiban nafkah dengan baik. Ketidakpuasan JR terhadap pemberian nafkah dari CP mengakibatkan JR harus bekerja sendiri sebagai penganyam bambu untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya dan pendidikan anaknya. Bahkan, CP mensepelekan kewajibannya sebagai suami dengan berhenti bekerja, hanya mengandalkan penghasilan dari JR.

Dampak dari ketidakmampuan suami dalam memenuhi kewajiban nafkah juga dirasakan oleh anak-anak, seperti RK dalam keluarga JR dengan CP. RK terpaksa berhenti sekolah lebih tinggi untuk membantu mencari nafkah keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ekonomi tidak hanya memengaruhi hubungan suami istri, tetapi juga berdampak pada pendidikan dan masa depan anak-anak.

Ketidakadilan dalam memenuhi kewajiban nafkah mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab dari suami, baik RH maupun CP. 

Kedua suami tersebut kehilangan kesadaran akan tanggung jawab dan kurangnya penghargaan terhadap peran sebagai suami dan kepala keluarga.

Keseluruhan, faktor ekonomi menjadi akar masalah dalam gugurnya hak dan kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada istri dan keluarganya dalam kasus-kasus tersebut. 

Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam manajemen keuangan keluarga dan kesadaran akan tanggung jawab suami dalam pemenuhan kebutuhan keluarga.

Faktor Poligami

Dalam konteks poligami, penting bagi seorang suami untuk memperlakukan istri-istrinya dengan adil sesuai dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku.

Namun, poligami seringkali masih dianggap kontroversial dan dapat membawa stigma negatif bagi keluarga yang terlibat, terutama jika poligami dilakukan secara siri. Dalam kasus keluarga IS dengan RH, RH adalah seorang suami yang memiliki dua istri, di mana istri pertamanya dinikahkan secara sah dan istri keduanya (IS) hanya dinikahi secara siri.

Salah satu faktor yang menyebabkan gugurnya hak dan kewajiban RH terhadap IS adalah ketidakadilan dalam perlakuan RH terhadap istri-istrinya. Perilaku yang tidak adil, seperti pemberian nafkah yang berbeda, perlakuan yang berbeda terhadap anak-anak, dan preferensi yang lebih tinggi terhadap istri pertama, menyebabkan IS merasa tidak dihargai dan adanya ketidaksetaraan dalam perlakuan. 

Hal ini seringkali memicu konflik antara IS dengan RH dan mengakibatkan gugurnya hak dan kewajiban yang seharusnya diterima oleh IS. Saat ini, RH lebih memfokuskan kehidupannya dengan istri sah pertamanya, meninggalkan IS dengan perasaan tidak diakui dan tidak setara.

Selain itu, faktor usia juga memainkan peran dalam gugurnya hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Pasangan JR dengan CP, yang telah memasuki tahun ke-27 pernikahan, menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan dengan pasangan IS dengan RH yang baru menikah selama 7 tahun. 

Dalam kasus JR dengan CP, faktor usia mempengaruhi kemampuan CP untuk memenuhi kewajiban nafkah, terutama setelah anaknya lulus SMP. CP yang telah mencapai usia lanjut tidak lagi mampu memenuhi nafkah keluarganya secara cukup, sehingga JR terpaksa mengambil alih peran sebagai penafkahan utama dengan bekerja sebagai penganyam bambu.

Keseluruhan, faktor-faktor seperti ketidakadilan dalam perlakuan antara istri-istri, serta pengaruh usia dalam kemampuan suami untuk memenuhi kewajiban nafkah, menjadi penyebab utama dalam gugurnya hak dan kewajiban dalam perkawinan. Hal ini menunjukkan perlunya kesadaran akan pentingnya perlakuan yang adil dan tanggung jawab yang diemban dalam rumah tangga, terlepas dari status perkawinan dan faktor-faktor lain yang memengaruhi dinamika keluarga.

Apa Rencana Skripsi Yang akan Ditulis Dan Beserta Argumentasinya

Judul: "Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami Istri dalam Perkawinan Siri: Studi Kasus Di Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta"

Pendahuluan

Perkawinan siri merupakan fenomena sosial yang cukup kompleks di masyarakat Indonesia. Dalam konteks tersebut, pemenuhan hak dan kewajiban antara pasangan suami istri menjadi penting untuk dipahami. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban antara pasangan suami istri dalam perkawinan siri di Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta.

 Tinjauan Pustaka

Tinjauan pustaka akan membahas literatur terkait perkawinan siri, hak dan kewajiban suami istri dalam Islam, serta studi-studi sebelumnya yang relevan dengan topik penelitian ini. Dengan menganalisis literatur tersebut, penelitian ini akan mengidentifikasi celah pengetahuan yang dapat diisi dan membangun kerangka kerja konseptual yang akan digunakan dalam penelitian ini.

Metode Penelitian

Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode utama berupa studi kasus. Teknik pengumpulan data akan mencakup wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen. Sampel penelitian akan dipilih menggunakan teknik purposive sampling dari pasangan suami istri yang menjalani perkawinan siri di Dusun Kamal Kulon.

Temuan dan Analisis

Data yang terkumpul akan dianalisis secara tematis untuk mengidentifikasi pola dan tema yang muncul terkait pemenuhan hak dan kewajiban pasangan suami istri dalam perkawinan siri. Analisis ini akan memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang dinamika hubungan suami istri dalam konteks perkawinan siri.

Implikasi dan Rekomendasi

Hasil penelitian ini akan memberikan implikasi praktis dalam pemahaman mengenai hak dan kewajiban pasangan suami istri dalam perkawinan siri. Selain itu, penelitian ini akan menyampaikan rekomendasi kepada berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan lembaga sosial, untuk meningkatkan pemahaman dan perlindungan terhadap hak-hak pasangan suami istri dalam perkawinan siri.

Argumentasi:

Perkawinan siri adalah fenomena yang kompleks, di mana pemenuhan hak dan kewajiban antara pasangan suami istri sering menjadi perhatian utama. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika hubungan suami istri dalam perkawinan siri dan berkontribusi pada pengembangan kebijakan serta perlindungan hak-hak pasangan suami istri di masyarakat. Studi kasus yang dilakukan di Dusun Kamal Kulon diharapkan dapat memberikan gambaran representatif tentang situasi dan faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan hak dan kewajiban pasangan suami istri dalam perkawinan siri di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun