Penguatan Kebijakan Publik: Hasil dari penelitian ini bisa menjadi dasar untuk merekomendasikan kebijakan yang lebih baik dalam menangani perkawinan siri. Ini bisa membantu pemerintah dan lembaga terkait untuk merumuskan strategi yang lebih efektif dalam memastikan hak dan kewajiban suami istri serta anak-anak terpenuhi, meskipun perkawinan mereka tidak tercatat secara resmi.
Kesenjangan Penelitian: Ada keterbatasan penelitian yang membahas secara spesifik tentang pemenuhan hak dan kewajiban dalam perkawinan siri di Indonesia, terutama di wilayah Yogyakarta. Penelitian ini diharapkan dapat mengisi kesenjangan tersebut dan memberikan kontribusi yang berarti dalam bidang kajian hukum keluarga dan studi sosial.
 Kasus Nyata dan Terukur:Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta menyediakan contoh konkret dan terukur dari kasus perkawinan siri. Dengan fokus studi kasus ini, penulis dapat melakukan analisis yang mendalam dan rinci mengenai dinamika yang terjadi dalam keluarga yang melakukan perkawinan siri, serta dampak langsung yang mereka rasakan.
Dengan alasan-alasan tersebut, judul skripsi "Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami Istri dalam Perkawinan Siri (Studi Kasus di Dusun Kamal Kulon Margomulyo Seyegan Sleman DI Yogyakarta)" dipilih untuk mengungkap berbagai aspek penting dari fenomena perkawinan siri dan implikasinya terhadap kehidupan keluarga serta masyarakat.
Pembahasan Hasil Review 10 Halaman
Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri
Walaupun pernikahan siri tidak diakui secara resmi oleh negara dan memiliki konsekuensi administratif yang penting, penting untuk memahami prinsip dasar pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam konteks ini guna menciptakan keharmonisan dalam keluarga.Â
Aspek Hak dan Kewajiban Bersama
Keharmonisan Keluarga : Suami istri bertanggung jawab bersama dalam menciptakan dan menjaga keharmonisan keluarga. Ini mencakup saling menghormati, mendukung, dan menunjukkan kasih sayang satu sama lain.
Pendidikan Anak : Keduanya memiliki tanggung jawab agar anak-anak mendapatkan pendidikan yang baik, meskipun terdapat kendala administratif akibat status perkawinan siri.
Kesejahteraan Keluarga : Upaya untuk memenuhi kebutuhan material dan non-material keluarga dilakukan secara bersama-sama.