Mohon tunggu...
Elisa Marifatul Ilma
Elisa Marifatul Ilma Mohon Tunggu... Human Resources - Karyawan Swasta

Bachelor of communication science who loves eat and travel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Produk-produk Pasar Modal Syariah

15 Desember 2022   17:53 Diperbarui: 15 Desember 2022   18:06 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini masyarakat sangat mudah mendapatkan informasi baik melalui media sosial ataupun portal berita. Meningkatnya kesadaran masyarakat terutama yang beragama islam dalam penerapan prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari semakin terasa salah satunya berkembangnya lembaga keuangan berbasis syariah seperti Bank ataupun BMT. 

Selain kegiatan dalam bidang perbankan, kegiatan berbasis prinsip syariah juga dapat kita temui di pasar modal dimana yang membedakan antara produk pasar modal konvensional dengan produk pasar modal berbasis syariah adalah pada prinsipnya. produk pasar modal syariah tidak boleh bercampur unsur Maisir, Ghahar dan riba ataupun hal lainnya yang tidak sesuai dengan hukum syariah.

Berdasarkan sumber dari OJK, ada beberapa produk pasar modal syariah yang berlaku di Indonesia diantaranya, :

1. Efek syariah berupa saham

efek syariah adalah saham yang diterbitkan oleh emiten yang memenuhi prinsip syariah dan diperperdagangkan secara syariah. Saham syariah masuk dalam Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (DES)

Menurut IDX, ada beberapa kriteria seleksi saham syariah oleh OJK diantaranya sebagai berikut, :

Emiten tidak dapat melakukan sesuatu kegiatan transaksi yang keluar dari prinsip syariah contohnya perjudian,pemalsuan barang,ada unsur riba,suap menyuap dan lain sebagainya. 

Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

-Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%

-Pendapatan non halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha tidak lebih dari 10%

2. Oblibasi Syariah (Sukuk)

Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang memiliki nilai sama dan mewakili bagian yang tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset). Underlying asset sendiri adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar perbitan sukuk. Biasanya aset tersebut berupa barang yang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan. Namun, aset yang tidak berwujud seperti jasa juga bisa dijadikan underlying asset. Sederhananya, saat kamu berinvestasi sukuk nanti kamu harus menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang menawarkannya.

Kemudian, sebagai gantinya kamu akan mendapatkan sebuah sertifikat yang menjadi tanda bukti bahwa kamu telah memiliki aset yang telah dibeli.Nantinya, kamu akan mendapatkan "uang sewa" yang disebut sebagi ujrah sebagai imbalan yang diberikan atas pinjaman yang sudah kamu berikan.Pada akhirnya, sertifikat yang dimiliki tersebut akan dibeli lagi oleh penjual sukuk saat mencapai tanggal jatuh tempo.

3. Reksa Dana Syariah

OJK mendefinisikan reksa dana syariah sebagai salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi.Pengelolaan tersebut dilakukan dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya di dalam atau luar negeri.

Jenis-jenis Reksa Dana Syariah, :

-Reksa Dana Syariah Pasar Uang

-Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap

-Reksa Dana Syariah Saham

-Reksa Dana Syariah Campuran

-Reksa Dana Syariah Terproteksi

-Reksa Dana Syariah Indeks

-Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk

-Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas

-Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri

4. Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)

EBA Syariah adalah efek beragun yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa piutang pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Terdapat dua jenis EBA Syariah yang diterbitkan, antara lain:

-Berbentuk kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian

-Berbentuk surat partisipasi.

5. Dana Antisipasi Real Estate (DIRE Syariah)

DIRE Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estate. DIRE Syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang harus memenuhi prinsip syariah di pasar modal.

6.EXCHANGE TRADED FUND SYARIAH (ETF SYARIAH)

Adalah reksadana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun