Saat ini masyarakat sangat mudah mendapatkan informasi baik melalui media sosial ataupun portal berita. Meningkatnya kesadaran masyarakat terutama yang beragama islam dalam penerapan prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari semakin terasa salah satunya berkembangnya lembaga keuangan berbasis syariah seperti Bank ataupun BMT.Â
Selain kegiatan dalam bidang perbankan, kegiatan berbasis prinsip syariah juga dapat kita temui di pasar modal dimana yang membedakan antara produk pasar modal konvensional dengan produk pasar modal berbasis syariah adalah pada prinsipnya. produk pasar modal syariah tidak boleh bercampur unsur Maisir, Ghahar dan riba ataupun hal lainnya yang tidak sesuai dengan hukum syariah.
Berdasarkan sumber dari OJK, ada beberapa produk pasar modal syariah yang berlaku di Indonesia diantaranya, :
1. Efek syariah berupa saham
efek syariah adalah saham yang diterbitkan oleh emiten yang memenuhi prinsip syariah dan diperperdagangkan secara syariah. Saham syariah masuk dalam Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (DES)
Menurut IDX, ada beberapa kriteria seleksi saham syariah oleh OJK diantaranya sebagai berikut, :
Emiten tidak dapat melakukan sesuatu kegiatan transaksi yang keluar dari prinsip syariah contohnya perjudian,pemalsuan barang,ada unsur riba,suap menyuap dan lain sebagainya.Â
Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
-Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%
-Pendapatan non halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha tidak lebih dari 10%
2. Oblibasi Syariah (Sukuk)