Mohon tunggu...
Elisa Marifatul Ilma
Elisa Marifatul Ilma Mohon Tunggu... Human Resources - Karyawan Swasta

Bachelor of communication science who loves eat and travel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Produk-produk Pasar Modal Syariah

15 Desember 2022   17:53 Diperbarui: 15 Desember 2022   18:06 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang memiliki nilai sama dan mewakili bagian yang tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset). Underlying asset sendiri adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar perbitan sukuk. Biasanya aset tersebut berupa barang yang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan. Namun, aset yang tidak berwujud seperti jasa juga bisa dijadikan underlying asset. Sederhananya, saat kamu berinvestasi sukuk nanti kamu harus menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang menawarkannya.

Kemudian, sebagai gantinya kamu akan mendapatkan sebuah sertifikat yang menjadi tanda bukti bahwa kamu telah memiliki aset yang telah dibeli.Nantinya, kamu akan mendapatkan "uang sewa" yang disebut sebagi ujrah sebagai imbalan yang diberikan atas pinjaman yang sudah kamu berikan.Pada akhirnya, sertifikat yang dimiliki tersebut akan dibeli lagi oleh penjual sukuk saat mencapai tanggal jatuh tempo.

3. Reksa Dana Syariah

OJK mendefinisikan reksa dana syariah sebagai salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi.Pengelolaan tersebut dilakukan dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya di dalam atau luar negeri.

Jenis-jenis Reksa Dana Syariah, :

-Reksa Dana Syariah Pasar Uang

-Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap

-Reksa Dana Syariah Saham

-Reksa Dana Syariah Campuran

-Reksa Dana Syariah Terproteksi

-Reksa Dana Syariah Indeks

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun