Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang memiliki nilai sama dan mewakili bagian yang tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset). Underlying asset sendiri adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar perbitan sukuk. Biasanya aset tersebut berupa barang yang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan. Namun, aset yang tidak berwujud seperti jasa juga bisa dijadikan underlying asset. Sederhananya, saat kamu berinvestasi sukuk nanti kamu harus menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang menawarkannya.
Kemudian, sebagai gantinya kamu akan mendapatkan sebuah sertifikat yang menjadi tanda bukti bahwa kamu telah memiliki aset yang telah dibeli.Nantinya, kamu akan mendapatkan "uang sewa" yang disebut sebagi ujrah sebagai imbalan yang diberikan atas pinjaman yang sudah kamu berikan.Pada akhirnya, sertifikat yang dimiliki tersebut akan dibeli lagi oleh penjual sukuk saat mencapai tanggal jatuh tempo.
OJK mendefinisikan reksa dana syariah sebagai salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi.Pengelolaan tersebut dilakukan dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya di dalam atau luar negeri.
Jenis-jenis Reksa Dana Syariah, :
-Reksa Dana Syariah Pasar Uang
-Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
-Reksa Dana Syariah Saham
-Reksa Dana Syariah Campuran
-Reksa Dana Syariah Terproteksi
-Reksa Dana Syariah Indeks