1. tempat persembunyian aset untuk perusahaan yag illegal.
2. Mempermudah administrasi perusahaan terutama yang menjalankan bisnis asing.
3. Menghindari pengaturan pajak seperti pengurangan dan penangguhan beban pajak atau investasi bebas pajak.
4. Perusahaan dapat melakukan diversifikasi investasi yang akan memberikan menguntungkan.
5. Mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena pengurangan administrasi seperti pajak.
6. Hindari pembatasan mata uang.
7. Peluang untuk melakukan  perluasan usaha.
Negara-negara anggota G20 Â sepakat untuk memerangi penggelapan pajak yang banyak dilakukan oleh perusahaan multinasional.
Negara-negara yang dirugikan oleh tax haven telah sepakat untuk bersama-sama mengungkapkan data pajaknya.
Jadi untuk negara surga pajak,  tidak perlu bekerja keras lagi dan  harus memiliki informasi yang sama dan perlakuan yang sama, agar tidak ada lagi arbitrase dengan negara tax haven. Anggota G20 juga sepakat untuk bersama-sama menetapkan aturan informasi dan koordinasi yang baik. Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat kerja sama atau tax treaty khususnya untuk negara-negara surga pajak. Mengambil langkah ini dengan pertimbangan bahwa Indonesia tidak dapat menyimpang dari praktik BEPS, Pasalnya, perusahaan multinasional yang melakukan transfer pricing juga diduga berada di Indonesia. SAT sangat waspada terhadap negara surga pajak ini. Menurut PER-39/PJ/2009 pada saat penyampaian SPT PPh Badan bagi Wajib Pajak, terdapat kewajiban untuk menyampaikan lampiran khusus terdapat surat pernyataan transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara surga pajak. Negara surga pajak atau near tax haven akan merugikan negara lain yang tidak menerapkan kebijakan yang sama.
Keberadaan negara surga pajak merupakan cikal bakal praktik tidak sehat dalam perpajakan internasional, termasuk transfer pricing dan treaty shopping.