Mohon tunggu...
Elis Susilawati
Elis Susilawati Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Magister Akuntansi , Dosen Prof. Dr . Apollo, M.Si,Ak NIM 55520120053 Elis Susilawati Universitas Mercubuana Jakarta

Mahasiswi Magister Akuntansi , Dosen Prof. Dr . Apollo, M.Si, Ak ,NIM 55520120053, Elis Susilawati Universitas Mercubuana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K_14 Tax Haven Country

12 Juni 2022   03:56 Diperbarui: 12 Juni 2022   05:08 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tax haven country atau Surga pajak sendiri pertama kali muncul di majalah The Times dimana banyak pembayar pajak Inggris memindahkan kekayaan mereka ke negara lain untuk menghindari pajak. Tax haven  pertama kali lahir disebabkan akibat krisis ekonomi pasca perang dunia pertama dimana banyak negara menaikkan tarif pajak yang tinggi untuk melakukan restorasi secara nasional.

Negara yang menjadi Surga pajak contohnya yaitu Swiss, yang meliputi Jenewa, Basel, dan Zurich.

secara umum negara tax haven dicirikan oleh OECD dan Tax Justice Network dengan empat hal, yaitu:

  • Penerapan tarif pajak yang relative rendah hingga nol persen.
  • Kurangnya transparansi/keterbukaan
  • Kurangnya pertukaran informasi yang efektif.
  • Tidak ada persyaratan harus adanya aktivitas yang untuk  perusahaan.

 Adapun hal- hal yang menjad karakteristik negara surga pajak  yaitu :

* Tidak ada pajak kecil atas investasi dan pendapatan bisnis

* Aturan   pemotongan pajak tidak diwajibkan

* Adaya Sistem inkorporasi dan pengawasan rendah dan cenderung fleksibel;

* Kehadiran fisik lembaga keuangan atau struktur perusahaan sudah tidak begitu diperlukan.

*  klien tingkat tinggi yang memiliki kekuatan hukum yang kuat dan kerahasiaan sulit ditembus dibiarkan.

* Peraturan insentif untuk subjek domestik adalah tidak sama

Apa yang menjadi  alasan banyak  perusahaan menyimpan harta mereka di Negara surga pajak. Diantaranya adalah

1. tempat persembunyian aset untuk perusahaan yag illegal.

2. Mempermudah administrasi perusahaan terutama yang menjalankan bisnis asing.

3. Menghindari pengaturan pajak seperti pengurangan dan penangguhan beban pajak atau investasi bebas pajak.

4. Perusahaan dapat melakukan diversifikasi investasi yang akan memberikan menguntungkan.

5. Mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena pengurangan administrasi seperti pajak.

6. Hindari pembatasan mata uang.

7. Peluang untuk melakukan  perluasan usaha.

Negara-negara anggota G20  sepakat untuk memerangi penggelapan pajak yang banyak dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Negara-negara yang dirugikan oleh tax haven telah sepakat untuk bersama-sama mengungkapkan data pajaknya.

Jadi untuk negara surga pajak,  tidak perlu bekerja keras lagi dan  harus memiliki informasi yang sama dan perlakuan yang sama, agar tidak ada lagi arbitrase dengan negara tax haven. Anggota G20 juga sepakat untuk bersama-sama menetapkan aturan informasi dan koordinasi yang baik. Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat kerja sama atau tax treaty khususnya untuk negara-negara surga pajak. Mengambil langkah ini dengan pertimbangan bahwa Indonesia tidak dapat menyimpang dari praktik BEPS, Pasalnya, perusahaan multinasional yang melakukan transfer pricing juga diduga berada di Indonesia. SAT sangat waspada terhadap negara surga pajak ini. Menurut PER-39/PJ/2009 pada saat penyampaian SPT PPh Badan bagi Wajib Pajak, terdapat kewajiban untuk menyampaikan lampiran khusus terdapat surat pernyataan transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara surga pajak. Negara surga pajak atau near tax haven akan merugikan negara lain yang tidak menerapkan kebijakan yang sama.

Keberadaan negara surga pajak merupakan cikal bakal praktik tidak sehat dalam perpajakan internasional, termasuk transfer pricing dan treaty shopping.

Mengapa Indonesia bukan negara surga pajak??

Penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional sepakat diperangi oleh Negara yang tergabung dalam G20,Negara-negara yang dirugikan oleh tax haven telah sepakat untuk bersama-sama mengungkapkan data pajaknya. Jadi untuk negara tax haven sudah tidak mungkin lagi mencoba melakukannya. BEPS yang merupakan program negara-negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) Pemerintah Indonesia secara  aktif ikut berpartisipasi.  Indonesia  mengambil sikap  untuk menghindari wajib pajak yang mencari keuntungan dari negara-negara yang memiliki penawaran pajak rendah (tax haven countries).

Daftar Pustaka

Prof.Dr.Gunadi, M.Sc.,Ak.2014:Pajak Internasional.Jakarta.FEB UI.

Mohammad Zain.2007:Manajemen Perpajakan.Jakarta.Salemba Empat.

Mury Anang Kurniawan.2011:Pajak Internasional.Ghalia Indonesia.

Syafrianto.2009:Daftar Tax Haven Country. http://syafrianto.blogspot.co.id/2009/04/daftar-tax-heaven-country-berdasarkan.html.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun