Hukum yang berlaku (UU kekarantinaan Kesehatan, UU HAM, TAP MPR, dll) juga tetap harus dihormati dalam pengambilan keputusan kebijakan pemerintah daerah ataupun pusat karena status darurat kesehatan tidak serta merta melegitimasi pengabaian tersebut. PSBB kebijakan kebal hukum? SEKIAN.
(1) who.int
[2] Manfred Nowak, Introduction to The International Human Rights Regime, (Leiden : Nijhoff Publisher, 2003) hlm. 48-49
(3) hukumonline.com
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!