Hukum yang berlaku (UU kekarantinaan Kesehatan, UU HAM, TAP MPR, dll) juga tetap harus dihormati dalam pengambilan keputusan kebijakan pemerintah daerah ataupun pusat karena status darurat kesehatan tidak serta merta melegitimasi pengabaian tersebut. PSBB kebijakan kebal hukum? SEKIAN.
(1) who.int
[2] Manfred Nowak, Introduction to The International Human Rights Regime, (Leiden : Nijhoff Publisher, 2003) hlm. 48-49
(3) hukumonline.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!