Mohon tunggu...
Elina Zahra
Elina Zahra Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister, Spesialisasi Hukum Pidana dan Hukum Ekonomi

Advokat Magang yang mencintai proses sebuah penelitian ilmiah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PSBB Kebijakan Kebal Hukum?

13 September 2020   20:31 Diperbarui: 13 September 2020   20:34 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pemprov DKI

Sahabat Kompasiana, Apakah kebijakan tanpa penghormatan terhadap hukum yang berlaku bijak untuk diterapkan? Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia adalah salah satu dasar hukum yang menghidupkan penegakan HAM di Indonesia.

Selanjutnya pada tanggal 23 September 1999 diberlakukanlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak-hak secara garis besar yang diatur dalam UU tersebut adalah :

  • Hak untuk hidup;
  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
  • Hak mengembangkan diri;
  • Hak memperoleh keadilan;
  • Hak atas kebebasan pribadi;
  • Hak atas rasa aman;
  • Hak atas kesejahteraan;
  • Hak turut serta dalam pemerintahan;
  • Hak wanita;
  • Hak anak.

Pada prinsipnya dalam hukum HAM, negara c.q pemerintah mempunyai kedudukan sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dan individu-individu yang berdiam di wilayah jurisdiksinya sebagai pemegang hak (rights holder).

Kewajiban yang diemban negara adalah kewajiban untuk menghormati (to respect), kewajiban untuk memenuhi (to fulfill), dan kewajiban untuk melindungi (to protect) HAM bagi warganya.[2]

Penggunaan istilah yang menurut penulis makin terasa dampak sosiologisnya, PSBB Total, PSBB Transisi, New Normal dan seterusnya. Apakah hal itu bisa dianggap tidak membahayakan bagi keberlangsungan hidup rakyat Indonesia? Apakah PSBB versi gubernur-gubernur di Indonesia dijamin akan tetap menghormati hukum dan hak asasi warga negara Indonesia? 

Ketika kebijakan PSBB melarang segala aktivitas yang merupakan hak masyarakat dalam mempertahankan hidupnya atau itu adalah hak asasi nya maka pemerintah disini harus bertanggung jawab dalam kebutuhan-kebutuhan dasar orang yang tidak dapat dipenuhi karena pembatasan tersebut. Ketika bantuan pemerintah tidak terorganisir dan jumlahnya tidak sesuai dengan rakyat yang terkena dampak maka itu berarti pelarangan-pelarangan tersebut dapat lebih lanjut ditinjau dari sudut pelanggaran HAM.

Kepolisian melakukan penangkapan terhadap belasan orang yang diduga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, 18 orang itu diamankan lantaran tidak mengindahkan seruan jaga jarak (social distancing) meski telah tiga kali diperingatkan.

Sebanyak 11 orang ditangkap lokasi di Bendungan Hilir, dan 7 orang lokasi di Sabang, Jakarta Pusat. Selain itu, ada juga penangkapan 20 orang di Jakarta Utara. Ada yang ditangkap sedang berolah raga di tempat gym, ada yang di kafe, dan ada yang sedang nongkrong.

Polisi menggunakan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 218 KUHP untuk menjerat mereka yang ditangkap.[3]

Menurut Prof Yusril Ihza dalam wawancara di acara medcom.id tanggal 16 April 2020 Pasal yang dirujuk tersebut adalah bukan untuk kebijakan PSBB tapi itu bisa dikenakan jika pemerintah melakukan kebijakan karantina wilayah, pasal 9 adalah tentang karantina wilayah bukan untuk PSBB. Selain isu penangkapan ini juga masih banyak isu lainnya akibat PSBB yang mengancam hak asasi manusia di Indonesia.

COVID 19 telah banyak memakan korban, kebijakan-kebijakan versi gubernur tanpa melihat akibat secara mendalam (misalnya : hanya berdasarkan kekurangan kasur rumah sakit) justru akan melahirkan korban COVID 19 tanpa positif virus COVID 19 (korban ekonomi, sosial, psikologis, kriminalisasi, dll).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun