Kebijakan PSBB ini selain melahirkan larangan dan instruksi juga melahirkan sanksi bagi pelanggarnya, penangkapan terhadap masyarakat yang melanggar kebijakan PSBB ini juga dapat dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia.
Di masa pandemi ini ada 4 pilihan kebijakan pemerintah dalam rangka pemutusan rantai virus corona lewat pengendalian interaksi manusia, yakni:
1. Karantina Rumah
2. Karantina Rumah Sakit
3. Karantina Wilayah
4. PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)
Pada kebijakan karantina (rumah, rumah sakit, Wilayah) kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Sedangkan PSBB dalam pengaturannya tidak ada kewajiban pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan hidup dasar dan makanan hewan ternak, karena pada hakikatnya PSBB adalah "PEMBATASAN" bukan pemberhentian, pelarangan ataupun penghilangan aktivitas warga negara.
Pembatasan sosial merujuk kepada physical distancing menurut WHO, dan Skala Besar adalah sistem pengawasan protokol kesehatan (Masker, jaga jarak , hand sanitizer) oleh pemerintah di tempat warga negara beraktivitas.
Pembatasan sosial yang diperketat lewat regulasi yang ada sekarang melahirkan konsekuensi yang sama yaitu terancamnya kebutuhan dasar orang dan regulasi ini juga mampu mengubah pola perilaku masyarakat secara drastis dan lebih jauh menciptakan kondisi karantina wilayah tanpa karantina wilayah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Gubernur DKI Jakarta beberapa kali menyatakan bahwa pada PSBB tidak ada pelarangan keluar masuk Jakarta, bagi penulis hal ini tidak cukup untuk melegitimasi segala peraturan turunan terkait kebijakan PSBB yang ada dan tetap bisa dikatakan sesuai dengan Undang-undang yang berada diatasnya (Hakikat PSBB menurut UU Kekarantinaan Kesehatan).