Mohon tunggu...
Eli Marfuah
Eli Marfuah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Primagraha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbuatan Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi

25 Mei 2022   15:53 Diperbarui: 25 Mei 2022   15:53 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang tanpa kecuali dianggap mengetahui segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila dilanggar akan dituntut dan dihukum menurut hukum atau undang-undang yang berlaku. Ini didasarkan pada teori fiktif yang mengklaim bahwa ketika norma hukum diperkenalkan, setiap orang sudah harus mengetahui hukum. 

Bahwa ketidaktahuan akan hukum atau hukum itu tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk pengampunan atau keselamatan. orang dari kasus tersebut biasanya sbagai pegawai negeri, pejabat publik atau aparat penegak hukum, 

jika korupsi adalah kepribadian yang sah dari seorang penjahat itu adalah kerugian yang besar, jika dia tidak memahami bentuk-bentuk korupsi mereka tidak sadar bahwa langkah kebijakan mereka adalah praktik korupsi. 

Dalam ilmu hukum, kita sudah tahu bahwa perbuatan pelanggar hukum, perbuatan melawan hukum diartikan sebagai perbuatan tidak sah, pelanggaran hukum, tindakan yang bertentangan dengan hak orang lain, tindakan melanggar hukum, sebagai lawan dari pelanggaran nilai-nilai kesopanan dan kesopanan panduan hukum. 

Banyak pengertian yang mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan yang melawan undang-undang, tindakan yang bertentangan dengan hak orang lain,

tindakan yang menyebabkan kerusakan pihak lain dan tentu saja pihak yang melakukannya pasti melanggar mengganti kerugian pihak lain terluka, itu juga berarti aktivitas ilegal suatu tindakan telah dilakukan di luar otoritas atau kekuatannya. 

Perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi, definisi korupsi sesungguhnya telah dimuat dengan tegas dalam UU Nomor 3 Tahun 1971 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi dalam UU tersebut dirujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum negara ini merdeka. 

Namun, sampai dengan saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang. 

Dalam perspektif hukum, pengertian korupsi sudah dijelaskan dalam 13 pasal dalam undang-undang. undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor). 

Sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU 20/2001). 

Berdasarkan pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 jenis tindak pidana korupsi, pasal tersebut menjelaskan secara jelas tentang tindakan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. 30 jenis tindak pidana tersebut dikelompokkan sebagai berikut: 

1. Kerugian keuangan negara 

2. Suap menyuap 

3. Penggelapan dalam jabatan 

4. Pemerasan 

5. Perbuatan curang 

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan 

7. Gratifikasi 

Kerugian keuangan negara menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan kekuasaan/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure). 

Perbuatan korupsi sangat memberikan dampak negatif terhadap keuangan negara, para koruptor melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. 

Modus yang kerap dilakukan oleh para koruptor terhadap jenis korupsi kerugian keuangan negara adalah: markup anggaran, mengurangi kuantitas dan kualitas barang/jasa, penggunaan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, membuat laporan fiktif dan lain sebagainya. 

Selain kerugian keuangan negara, ada juga perbuatan suap menyuap yang dilakukan oleh para koruptor, pelaku korupsi melakukan tindak pidana korupsi jenis suap-menyuap, terbanyak kedua setelah kerugian keuangan negara. 

Modus yang biasanya dilakukan  oleh para koruptor yaitu  rekanan mempengaruhi penyelenggaran negara agar mengintervensi proses proyek sehingga rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung, 

penyelenggara negara menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pekerjaan, memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara (penegak hukum) untuk mempercepat atau memperlambat pemeriksaan perkara, mengatur majelis hakim, merekayasa persidangan, mengatur saksi dan pengadaan barang bukti hingga mengatur putusan pengadilan. 

Selain suap menyuap ada juga tindakan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh para koruptor, 

penggelapan dalam jabatan dalam undang-undang tindak pidana korupsi dan perubahannya merujuk pada penggelapan dengan pemberatan, yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang tersebut berhubungan dengan pekerjaannya maupun jabatannya atau karena ia mendapat upah. 

Jenis korupsi ini diatur juga dalam pasal 9, pasal 10 huruf a, pasal 10 huruf b dan pasal 10 huruf c. 

Selain penggelapan dalam jabatan, ada juga tindakan pemerasan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi, Tindak pidana korupsi yang selanjutnya yaitu perbuatan pemerasan. Modus yang biasa dilakukan oleh para koruptor yaitu penyelenggara negara meminta paksa uang jasa (dibayar dimuka) kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek, mempersulit proses perijinan, pungutan liar. Korupsi terkait pemerasan diatur didalam pasal 12 huruf e, pasal huruf f, pasal 12 huruf g, pemerasan dalam undang-undang tindak pidana korupsi berbentuk sebuah tindakan. 

Perbuatan curang yang dimaksud dalam jenis korupsi ini biasanya dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, rekanan TNI/Polri, pengawas rekanan TNI/Polri, yang melakukan kecurangan dalam pengadaan atau pemberian barang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau terhadap keuangan negara atau yang dapat membahayakan keselamatan negara pada saat perang. 

Selain itu pegawai negeri yang menyerobot tanah negara yang mendatangkan kerugian bagi orang lain juga termasuk dalam jenis korupsi ini. 

Benturan kepentingan dalam pengadaan, korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, diatur dalam pasal 12 huruf i. 

Benturan kepentingan dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah dalam situasi dimana seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, persewaan, atau pengadaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus serta mengawasinya. 

Gratifikasi termasuk kedalam tindak pidana korupsi, Jenis korupsi ini merupakan pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. 

Korupsi terkait Gratifikasi diatur dalam pasal 12 B, pasal 12 C. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. 

Selain jenis dan bentuk tindak pidana korupsi yang telah dijelaskan, terdapat tindak pidana yang lain yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang terdapat pada UU No.31 Tahun 1999. UU No.20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi yaitu: 

1. Merintangi proses pemeriksaan perkara Korupsi.

2. Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.

3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.

4. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.

5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.

6. Saksi yang membuka identitas pelapor. 

KESIMPULAN DAN SARAN

pengertian korupsi sudah dijelaskan dalam 13 pasal dalam undang-undang. undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU 20/2001). 

Berdasarkan pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 jenis tindak pidana korupsi, pasal tersebut menjelaskan secara jelas tentang tindakan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. 30 jenis tindak pidana tersebut dikelompokkan sebagai berikut: Kerugian keuangan negara, 

Suap menyuap, Penggelapan dalam jabatan,  Pemerasan,  Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan Gratifikasi. Selain jenis dan bentuk tindak pidana korupsi yang telah dijelaskan, terdapat tindak pidana yang lain yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang terdapat pada UU No.31 Tahun 1999. UU No.20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jenis tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi yaitu: Merintangi proses pemeriksaan perkara Korupsi. 

Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu. dan saksi yang membuka identitas pelapor. 

Pemberantasan tindak pidana korupsi harus tetap berpegang pada Undang-undang korupsi yang telah berlaku dengan mengedepankan pertanggung jawaban pidana terlebih dahulu kemudian pertanggung jawaban secara perdata.  Peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi yang jelas dengan sanksi yang dapat menimbulkan kejeraan serta proses peradilan yang cepat dan transparan. 

Sebagai pejabat pemerintah hendaknya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, hendaknya meninggalkan perbuatan tercela seperti korupsi tersebut. Selalu berusaha mendekatkan diri kepada Tuhan agar dapat terhindar dari perbuatan yang tidak baik serta yang merugikan negara. 

Referensi

Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami untuk membasmi. Jakarta.

 https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/download/651/622.

 https://www.bpkp.go.id/kepri/berita/read/13486/5/Sosialisasi-Kerugian-Keuangan-Negarauntuk-Seluruh-Masyarakat-Melalui-Media-Elektronik.bpkp.

 https://www.kennywiston.com/mengenal-bentuk-bentuk-perbuatan-korupsi/ 

https://m.liputan6.com/hot/read/4161531/mengenal-7

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun