Suap menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Â Pemerasan, Â Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan Gratifikasi. Selain jenis dan bentuk tindak pidana korupsi yang telah dijelaskan, terdapat tindak pidana yang lain yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang terdapat pada UU No.31 Tahun 1999. UU No.20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Â
Jenis tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi yaitu: Merintangi proses pemeriksaan perkara Korupsi.Â
Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu. dan saksi yang membuka identitas pelapor.Â
Pemberantasan tindak pidana korupsi harus tetap berpegang pada Undang-undang korupsi yang telah berlaku dengan mengedepankan pertanggung jawaban pidana terlebih dahulu kemudian pertanggung jawaban secara perdata. Â Peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi yang jelas dengan sanksi yang dapat menimbulkan kejeraan serta proses peradilan yang cepat dan transparan.Â
Sebagai pejabat pemerintah hendaknya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, hendaknya meninggalkan perbuatan tercela seperti korupsi tersebut. Selalu berusaha mendekatkan diri kepada Tuhan agar dapat terhindar dari perbuatan yang tidak baik serta yang merugikan negara.Â
Referensi
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami untuk membasmi. Jakarta.
 https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/download/651/622.
 https://www.kennywiston.com/mengenal-bentuk-bentuk-perbuatan-korupsi/Â
https://m.liputan6.com/hot/read/4161531/mengenal-7