Mohon tunggu...
Eli Marfuah
Eli Marfuah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Primagraha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbuatan Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi

25 Mei 2022   15:53 Diperbarui: 25 Mei 2022   15:53 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Modus yang biasanya dilakukan  oleh para koruptor yaitu  rekanan mempengaruhi penyelenggaran negara agar mengintervensi proses proyek sehingga rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung, 

penyelenggara negara menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pekerjaan, memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara (penegak hukum) untuk mempercepat atau memperlambat pemeriksaan perkara, mengatur majelis hakim, merekayasa persidangan, mengatur saksi dan pengadaan barang bukti hingga mengatur putusan pengadilan. 

Selain suap menyuap ada juga tindakan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh para koruptor, 

penggelapan dalam jabatan dalam undang-undang tindak pidana korupsi dan perubahannya merujuk pada penggelapan dengan pemberatan, yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang tersebut berhubungan dengan pekerjaannya maupun jabatannya atau karena ia mendapat upah. 

Jenis korupsi ini diatur juga dalam pasal 9, pasal 10 huruf a, pasal 10 huruf b dan pasal 10 huruf c. 

Selain penggelapan dalam jabatan, ada juga tindakan pemerasan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi, Tindak pidana korupsi yang selanjutnya yaitu perbuatan pemerasan. Modus yang biasa dilakukan oleh para koruptor yaitu penyelenggara negara meminta paksa uang jasa (dibayar dimuka) kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek, mempersulit proses perijinan, pungutan liar. Korupsi terkait pemerasan diatur didalam pasal 12 huruf e, pasal huruf f, pasal 12 huruf g, pemerasan dalam undang-undang tindak pidana korupsi berbentuk sebuah tindakan. 

Perbuatan curang yang dimaksud dalam jenis korupsi ini biasanya dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, rekanan TNI/Polri, pengawas rekanan TNI/Polri, yang melakukan kecurangan dalam pengadaan atau pemberian barang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau terhadap keuangan negara atau yang dapat membahayakan keselamatan negara pada saat perang. 

Selain itu pegawai negeri yang menyerobot tanah negara yang mendatangkan kerugian bagi orang lain juga termasuk dalam jenis korupsi ini. 

Benturan kepentingan dalam pengadaan, korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, diatur dalam pasal 12 huruf i. 

Benturan kepentingan dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah dalam situasi dimana seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, persewaan, atau pengadaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus serta mengawasinya. 

Gratifikasi termasuk kedalam tindak pidana korupsi, Jenis korupsi ini merupakan pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun