Mohon tunggu...
Elias Sumardi Dabur
Elias Sumardi Dabur Mohon Tunggu... Wiraswasta - Profile Singkat

Konsultan hukum dan advokat. Founder Akuity Law Firm. Owner dan host kanal youtube.com/EliasDaburNote. Memperoleh pendidikan Bahasa Perancis dari UGM, dan Ilmu Hukum dari Univ. Suryadharma, Jakarta. Punya minat besar dlm menulis perihal politik, kisah inspiratif, pengembangan kepemimpinan, dan spiritual. Lama berkecimpung dlm organisasi kemahasiswaan intra dan ekstra kampus (Sekjen PP PMKRI 2005-2006). Pernah bekerja sbg Tenaga Ahli salah satu Anggota DPR dan Legal Officer PT. Griya Apsari Persada. Selain itu, sempat merintis usaha penulisan/penerbitan buku-buku: pengembangan diri, Kisah inspiratif/motivasional dan hubungan ketuhanan. Buku pertama yang diterbitkan atas nama sendiri; BE A LEADER. Investasikan Kepemimpinan Anda! Seiring perjalanan hidup, saya memberi nama atau julukan baru bagi diri saya; " SANG PEMBELA" untuk menunjukan diri sebagai pejuang keadilan dan kebebasan. Keterlibatan saya dalam gerakan politik, minat saya dalam mendorong, memotivasi semata-mata expresi kelimpahan cinta. Karena Saya tumbuh dan besar sebagai pribadi yang kelimpahan cinta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Red Notice untuk Veronica Koman

1 Desember 2019   11:43 Diperbarui: 1 Desember 2019   11:46 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Interpol karenanya tidak akan menerbitkan red notice untuk kasus-kasus yang sifatnya kontroversial. Hal ini memperlihatkan netralitas Interpol dan mewujudkan ketentuan yang diatur dalam konstitusi Interpol, artikel 3: "Melarang untuk melakukan intervensi apapun dan kegiatan yang bersifat politik, militer, agama dan rasial."

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Australia

Kalaupun Interpol mengeluarkan red notice, tidak berarti negara-negara anggota langsung mencari dan menahan pelaku kriminal. Hal ini berhubungan dengan nilai hukum yang berbeda di masing-masing negara dan undang-undang ekstradisi.

Indonesia dan Australia, misalnya telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada tanggal 22 April 1992 dan telah disahkan melalui Undang- Undang No. 8 Tahun 1994. Dalam perjanjian tersebut, diatur 33 jenis kejahatan yang bisa diekstradisi; kecuali kejahatan politik.

Kejahatan politik adalah  orang-orang yang terkait atau terlibat dalam suatu persoalan politik atau mengandung dimensi-dimensi politik. Mengacu pada asas-asas berkaitan dengan ekstradisi yang dikenal dalam hukum internasional, asas kejahatan politik  tidak dapat diekstradisikan.  

Bagaimana dengan Veronica?

Penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman tidak dapat dipungkiri memiliki relasi yang kuat dengan aktivitasnya dalam menyuarakan isu pelanggaran HAM di Papua. Apalagi dia juga menjadi pengacara Aliansi Mahasiswa Papua dan KNPB. Penetapan status tersangka terhadap Veronica bahkan mendapat perhatian dari ahli-ahli HAM Komisi Tinggi HAM PBB di Jeneva. Mereka mendesak pemerintah Indonesia melepaskan semua tuduhan terhadap Veronica dan memberi perlindungan kepadanya sehingga Veronica tetap bisa melaporkan perkembangan HAM di Papua.

Melihat latar belakang ini dan dihubungkan dengan ketentuan yang diatur dalam konstitusi Interpol, maka dapat disimpulkan bahwa Interpol akan menolak permintaan Indonesia untuk mengeluarkan red notice terhadap Veronica. Kita bisa belajar dari penolakan penerbitan red notice terhadap Riziek Sihab dan pencabutan kembali red notice terhadap Benny Wenda setelah dikaji bahwa kasus Wenda bermotif politik, selain tidak ditemukan catatan yang benar-benar murni kriminal.

Demikian pun Australia tidak dapat memberikan ekstradisi, karena adanya kekecualian-kekecualian dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Australia, yakni kejahatan politik atau berdimensi politik tidak dapat diekstradisi.   

Catatan : Tulisan ini sudah pernah dimuat di JPPN.com (1/12/2019). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun