Mohon tunggu...
Elias Sumardi Dabur
Elias Sumardi Dabur Mohon Tunggu... Wiraswasta - Profile Singkat

Konsultan hukum dan advokat. Founder Akuity Law Firm. Owner dan host kanal youtube.com/EliasDaburNote. Memperoleh pendidikan Bahasa Perancis dari UGM, dan Ilmu Hukum dari Univ. Suryadharma, Jakarta. Punya minat besar dlm menulis perihal politik, kisah inspiratif, pengembangan kepemimpinan, dan spiritual. Lama berkecimpung dlm organisasi kemahasiswaan intra dan ekstra kampus (Sekjen PP PMKRI 2005-2006). Pernah bekerja sbg Tenaga Ahli salah satu Anggota DPR dan Legal Officer PT. Griya Apsari Persada. Selain itu, sempat merintis usaha penulisan/penerbitan buku-buku: pengembangan diri, Kisah inspiratif/motivasional dan hubungan ketuhanan. Buku pertama yang diterbitkan atas nama sendiri; BE A LEADER. Investasikan Kepemimpinan Anda! Seiring perjalanan hidup, saya memberi nama atau julukan baru bagi diri saya; " SANG PEMBELA" untuk menunjukan diri sebagai pejuang keadilan dan kebebasan. Keterlibatan saya dalam gerakan politik, minat saya dalam mendorong, memotivasi semata-mata expresi kelimpahan cinta. Karena Saya tumbuh dan besar sebagai pribadi yang kelimpahan cinta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Red Notice untuk Veronica Koman

1 Desember 2019   11:43 Diperbarui: 1 Desember 2019   11:46 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polda Jawa Timur melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri  mengajukkan permintaan red notice ke kantor pusat Interpol di Lyon-Perancis untuk mencari dan menahan sementara aktivis dan pengacara HAM Veronica Koman. Permintaan ini menyusul penetapan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Veronica.  

Menurut informasi yang diperoleh Polda Jawa Timur, Veronica saat ini  berada di Sydney, Australia. Sehingga, Polda Jawa Timur sempat mendatangi konsulat Australia di Surabaya untuk meminta bantuan kerjasama mencari dan menahan sementara Veronica Koman. Sebagai informasi, Indonesia dan Australia telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada 1992 dan disahkan melalui UU No. 8 Tahun 1994.

Pertanyaannya adalah apakah permintaan red notice untuk Veronica akan diterima atau ditolak oleh Interpol? Apakah Australia bisa menyerahkan tersangka Veronica kepada Indonesia?

Konstitusi Interpol

Berdasar ketentuan  hukum ekstradisi, pelaku kejahatan yang melarikan diri atau yang berada di wilayah negara lain, maka negara yang memiliki yurisdiksi kriminal atas si pelaku ataupun kejahatannya tidak boleh melakukan penangkapan atau penahanan atas si pelaku secara langsung di dalam wilayah negara tempatnya berada, sebab tindakan semacam ini sudah merupakan pelanggaran atas kedaulatan teritorial negara yang bersangkutan.

Maka, mekanisme hukum yang bisa dipakai adalah melalui pengajuan red notice ke Interpol dengan tujuan untuk mencari dan menahan sementara pelaku kriminal agar bisa diekstradisi ke negara peminta.   

Namun, perlu dipahami bahwa Interpol (The International Criminal Police Organization) tidak sembarangan mengeluarkan atau menerbitkan red notice. Apalagi kalau kasus yang diajukan tidak termasuk dalam kategori kejahatan yang menjadi  fokus kejahatan yang ditangani Interpol. Dan, Lebih mendasar dari hal tersebut adalah Interpol bertindak dalam kerangka prinsip-prinsip dasar, konstitusi Interpol, Deklarasi Universal HAM dan hukum HAM internasional.  

Dalam pemrosesan red notice, Interpol menetapkan standar seperti  tertera dalam Pasal 2b Peraturan Pemrosesan Data Interpol, lembaga inter-kepolisian ini mensyaratkan data yudisial yang mencukupi sebagai salah satu prakondisi dalam menerbitkan red notice.

Selanjutnya, Interpol akan meninjau atau mempelajari apakah kasus yang disangkakan itu masuk dalam yurisdiksi Interpol dan sejalan dengan prinsip, konstitusi, spirit deklarasi HAM universal dan hukum internasional?

Ketatnya prosedur dan mekanisme penerbitan red notice karena Interpol tidak ingin lembaganya disalahgunakan oleh negara-negara anggotanya untuk menangkap dan membungkam oponen ekonomi-politik dalam negeri, jurnalis kritis dan pengacara HAM.

Sebuah studi yang dilakukan Parlemen Eropa dan dipublikasikan  pada Februari 2019 dengan judul," "Misuse of Interpol's Red Notice and Impact on Human Rights---Recent Development", menunjukkan adanya penyalahgunaan red notice oleh negara-negara tertentu untuk memperkusi pengacara-pengacara HAM, aktivis masyarakat sipil  dan jurnalis-jurnalis kritis yang tentunya melanggar standar-standar internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun