Interpol karenanya tidak akan menerbitkan red notice untuk kasus-kasus yang sifatnya kontroversial. Hal ini memperlihatkan netralitas Interpol dan mewujudkan ketentuan yang diatur dalam konstitusi Interpol, artikel 3: "Melarang untuk melakukan intervensi apapun dan kegiatan yang bersifat politik, militer, agama dan rasial."
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Australia
Kalaupun Interpol mengeluarkan red notice, tidak berarti negara-negara anggota langsung mencari dan menahan pelaku kriminal. Hal ini berhubungan dengan nilai hukum yang berbeda di masing-masing negara dan undang-undang ekstradisi.
Indonesia dan Australia, misalnya telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada tanggal 22 April 1992 dan telah disahkan melalui Undang- Undang No. 8 Tahun 1994. Dalam perjanjian tersebut, diatur 33 jenis kejahatan yang bisa diekstradisi; kecuali kejahatan politik.
Kejahatan politik adalah  orang-orang yang terkait atau terlibat dalam suatu persoalan politik atau mengandung dimensi-dimensi politik. Mengacu pada asas-asas berkaitan dengan ekstradisi yang dikenal dalam hukum internasional, asas kejahatan politik  tidak dapat diekstradisikan. Â
Bagaimana dengan Veronica?
Penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman tidak dapat dipungkiri memiliki relasi yang kuat dengan aktivitasnya dalam menyuarakan isu pelanggaran HAM di Papua. Apalagi dia juga menjadi pengacara Aliansi Mahasiswa Papua dan KNPB. Penetapan status tersangka terhadap Veronica bahkan mendapat perhatian dari ahli-ahli HAM Komisi Tinggi HAM PBB di Jeneva. Mereka mendesak pemerintah Indonesia melepaskan semua tuduhan terhadap Veronica dan memberi perlindungan kepadanya sehingga Veronica tetap bisa melaporkan perkembangan HAM di Papua.
Melihat latar belakang ini dan dihubungkan dengan ketentuan yang diatur dalam konstitusi Interpol, maka dapat disimpulkan bahwa Interpol akan menolak permintaan Indonesia untuk mengeluarkan red notice terhadap Veronica. Kita bisa belajar dari penolakan penerbitan red notice terhadap Riziek Sihab dan pencabutan kembali red notice terhadap Benny Wenda setelah dikaji bahwa kasus Wenda bermotif politik, selain tidak ditemukan catatan yang benar-benar murni kriminal.
Demikian pun Australia tidak dapat memberikan ekstradisi, karena adanya kekecualian-kekecualian dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Australia, yakni kejahatan politik atau berdimensi politik tidak dapat diekstradisi. Â Â
Catatan : Tulisan ini sudah pernah dimuat di JPPN.com (1/12/2019).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H