Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lahir di Dzakarta, n hidup di tengah kaum dhua'afa. Ingin menjadi Inpirite for Dhua'fa Communities. Bercita2 mjd Bpk asuh dari anak2 cerdas yg gak mampu, menyuarakan aspirasi mereka Yuuk kita BERCINTA. cinta kelg, anak2, ortu,.... cinta remaja, n'..hmmmm dlm KLINIK CINTA milik elha

Selanjutnya

Tutup

Money

Waralaba, Solusi dan Kemudahan Berinvestasi

26 Januari 2011   02:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:11 1322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Waralaba di Indonesia

Waralaba di Indonesia berkembang sekitar tahun 1970an, ketika dimunculkan istilah Franchise plus. Makna Francishe plus adalah si pewaralaba selain diberi lisensi sebagai juga dibimbing/dibantu untuk merakit/membuat produk yang sesuai dengan aslinya. Di periode berikutnya franchisor mengembangkan sistemnya dengan memberikan bantuan manajemen agar si perawalaba dapat meraih keuntungan atas investasi yang ditanam di bidang tsb.

Saat ini bisnis dan sistem waralaba sudah berkembang demikian pesat. Tidak hanya bidang otomotif (seperti awalnya) namun juga memasuki ranah publik lainnya, bahkan masuk dalam relung kehidupan keluarga.

Namun tak dapat dipungkiri bahwa dominasi usaha waralaba masih dipegang oleh makanan cepat saji, mengingat budaya khas masyarakat Indonesia yang sangat senang berkumpul (guyub) sambil menikmati makanan, cemilan, dan atau teman untuk sebuah kegiatan.

1296010670545815275
1296010670545815275
7 eleven, salah satu waralaba kelontong modern (elha.doc)

Investasi yang diperlukan untuk waralaba juga tidak lagi sebesar dahulu. Kini hanya dengan modal Rp. 35 Juta kita sudah bisa membeli/memiliki lisensi usaha merk tertentu. Bahkan ada yang menawarkan investasi hanya Rp. 25 juta rupiah saja.

Selain itu, faktor kemudahan lainnya adalah diterbitkannya payung hukum yang menggawangi status legal formal si pemilik waralaba (pemilik usaha) dan pewaralaba (anggota yang ikut menanamkan investasinya), yaitu :

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 / 2007 tentang Waralaba

2. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 Tentang penyelenggaraan Waralaba

3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tentan Ketentuan Pendaftaran Usaha Waralaba

Jenis Waralaba yang ditawarkan pun beragam, diantaranya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun