Waralaba di Indonesia
Waralaba di Indonesia berkembang sekitar tahun 1970an, ketika dimunculkan istilah Franchise plus. Makna Francishe plus adalah si pewaralaba selain diberi lisensi sebagai juga dibimbing/dibantu untuk merakit/membuat produk yang sesuai dengan aslinya. Di periode berikutnya franchisor mengembangkan sistemnya dengan memberikan bantuan manajemen agar si perawalaba dapat meraih keuntungan atas investasi yang ditanam di bidang tsb.
Saat ini bisnis dan sistem waralaba sudah berkembang demikian pesat. Tidak hanya bidang otomotif (seperti awalnya) namun juga memasuki ranah publik lainnya, bahkan masuk dalam relung kehidupan keluarga.
Namun tak dapat dipungkiri bahwa dominasi usaha waralaba masih dipegang oleh makanan cepat saji, mengingat budaya khas masyarakat Indonesia yang sangat senang berkumpul (guyub) sambil menikmati makanan, cemilan, dan atau teman untuk sebuah kegiatan.
Investasi yang diperlukan untuk waralaba juga tidak lagi sebesar dahulu. Kini hanya dengan modal Rp. 35 Juta kita sudah bisa membeli/memiliki lisensi usaha merk tertentu. Bahkan ada yang menawarkan investasi hanya Rp. 25 juta rupiah saja.
Selain itu, faktor kemudahan lainnya adalah diterbitkannya payung hukum yang menggawangi status legal formal si pemilik waralaba (pemilik usaha) dan pewaralaba (anggota yang ikut menanamkan investasinya), yaitu :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 / 2007 tentang Waralaba
2. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 Tentang penyelenggaraan Waralaba
3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tentan Ketentuan Pendaftaran Usaha Waralaba
Jenis Waralaba yang ditawarkan pun beragam, diantaranya :