Hukum islam atau syariat islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasulmengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya.Â
sumber-sumber hukum islam :
-Al Quran
-Al-Hadist
-Ijma'
-Qiyas
macam-macam hukum islam :
-wajib
-sunah
-haram makruh
-mubah
tujuan sistem hukum islam :
-pemeliharaan atas keturunan
-pemeliharaan atas akal
-pemeliharaan atas kemuliaan
-pemeliharaan atas jiwa
-pemeliharaan atas harta
-pemeliharaan atas agama
adapun prinsip-prinsip hukum islam yang patut disebutkan disini yaitu : menyedikitkan beban, diciptakan secara bertahap, memperhatikan kemaslahatan manusia, dan mewujudkan keadilan yang merika.
hukum islam bertitik tolak dari prinsip akidah islamiyah :
-prinsip hubungan dengan Allah SWTÂ
-prinsip khitbah kepada Allah SWT
-prinsip hubungan akidah dengan akhlak karimah
-prinsip kebaikan dan kesucian jiwa
-prinsip keselarasan
-prinsip persamaan
-prinsip penyerahan
-prinsip toleransi
-prinsip kemerdekaan dan kebebasan
-prinsip ta'awun
kaidah-kaidah umum yang harus diperhatikan dalam menerapkan hukum, antara lain :
-mewujudkan keadilan
-mendatangkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
-menetapkan hukum yang berpadanan dengan keadaan darurat.Â
-pembalasan harus sesuai dengan dosa yang dilakukan
-tiap-tiap manusia memikul dosanya sendiri