tujuan sistem hukum islam :
-pemeliharaan atas keturunan
-pemeliharaan atas akal
-pemeliharaan atas kemuliaan
-pemeliharaan atas jiwa
-pemeliharaan atas harta
-pemeliharaan atas agama
adapun prinsip-prinsip hukum islam yang patut disebutkan disini yaitu : menyedikitkan beban, diciptakan secara bertahap, memperhatikan kemaslahatan manusia, dan mewujudkan keadilan yang merika.
hukum islam bertitik tolak dari prinsip akidah islamiyah :
-prinsip hubungan dengan Allah SWTÂ
-prinsip khitbah kepada Allah SWT
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!