2. Sunnah
Hukum awal sedekah adalah sunnah. Yakni apabila dikerjakan mendapat pahala, apabila tidak dikerjakan tidak mendapatkan apa-apa.
Namun Islam menganjurkan umatnya untuk selalu berbuat baik terhadap sesama.
Jika berbuat baik lebih mulia dan beroleh pahala ketimbang tidak melakukan tindakan apa-apa, tentu kita memilih melaksanakan anjuran tersebut, bukan?
3. Makruh
Hukum bersedekah berubah menjadi makruh (sebaiknya tidak dilakukan) apabila harta yang disedekahkan kondisinya buruk atau tidak layak pakai sehingga tidak memberi manfaat apa pun bagi orang yang disedekahi.
Hal ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi,
"Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata (enggan) terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Al-Baqarah: 267).
4. Haram