Mohon tunggu...
Lilik Fatimah Azzahra
Lilik Fatimah Azzahra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Seorang ibu yang suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Kenali 4 Hukum Bersedekah agar Benar Penerapannya

27 April 2022   05:15 Diperbarui: 27 April 2022   05:17 1113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Sunnah

Hukum awal sedekah adalah sunnah. Yakni apabila dikerjakan mendapat pahala, apabila tidak dikerjakan tidak mendapatkan apa-apa.

Namun Islam menganjurkan umatnya untuk selalu berbuat baik terhadap sesama.

Jika berbuat baik lebih mulia dan beroleh pahala ketimbang tidak melakukan tindakan apa-apa, tentu kita memilih melaksanakan anjuran tersebut, bukan?

3. Makruh

Hukum bersedekah berubah menjadi makruh (sebaiknya tidak dilakukan) apabila harta yang disedekahkan kondisinya buruk atau tidak layak pakai sehingga tidak memberi manfaat apa pun bagi orang yang disedekahi.

Hal ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi,

"Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata (enggan) terhadapnya.

Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Al-Baqarah: 267).

4. Haram

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun