Tentu kita tidak asing lagi dengan kalimat ini, "Tangan di atas jauh lebih baik daripada tangan di bawah."
Artinya, memberi (bersedekah) jauh lebih mulia daripada disedekahi.
Ngomong-ngomong, sudahkah kita bersedekah hari ini? Sudahkah kita menyisihkan sebagian rezeki untuk membantu sesama?
Hm. Bersedekah tidak harus menunggu kaya. Jika sudah ada niat, jangan ditunda-tunda. Bersedekah juga harus ikhlas dan disesuaikan dengan kemampuan, yaa.Â
Satu lagi, yang tidak kalah penting, bersedekah sebaiknya dimulai dari orang-orang terdekat di sekitar kita.
Perintah melaksanakan sedekah ada di dalam Al Qur'an. Salah satunya terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 195.
"Dan berinfaklah di jalan Allah. Dan janganlah kamu mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Serta berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.
Infak di sini artinya mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Dan sedekah merupakan bagian dari infak itu.Â
Pada intinya infak dan sedekah memiliki tujuan yang sama. Yakni sama-sama melakukan kegiatan amal demi kemaslahatan umat.
Namun demikian antara infak dan sedekah memiliki sedikit perbedaan bentuk dan konsep.Â
Lebih jelasnya seperti ini:
Infak amalannya terbatas pada harta benda saja.
Misalnya, seseorang memberi bantuan untuk korban bencana alam berupa uang, sembako, pakaian, obat-obatan, dan lain-lain yang sifatnya merujuk pada bantuan materi.
Sedangkan bersedekah cakupannya lebih luas, sifatnya lebih general alias tidak terikat pada materi saja, melainkan non materi juga.
Contoh sedekah non materi: memberi saran atau masukan demi kebaikan, memaafkan kesalahan, mengapresiasi karya orang lain, mengucap salam, bahkan sekadar senyum pun dianggap memberi sedekah.
Hukum Bersedekah
Hukum bersedekah dibagi menjadi 4. Dan, bersifat fleksibel. Artinya tergantung pada situasi dan kondisi yang menyertai.
1. Wajib
Bersedekah hukumnya wajib ketika kita melihat atau bertemu seseorang yang benar-benar membutuhkan pertolongan.
Semisal bertemu fakir miskin yang kelaparan, yang apabila tidak segera diberi pertolongan orang tersebut bisa sakit parah atau bahkan meninggal dunia.
Sekali lagi, dalam situasi emergency bersedekah hukumnya adalah wajib.
2. Sunnah
Hukum awal sedekah adalah sunnah. Yakni apabila dikerjakan mendapat pahala, apabila tidak dikerjakan tidak mendapatkan apa-apa.
Namun Islam menganjurkan umatnya untuk selalu berbuat baik terhadap sesama.
Jika berbuat baik lebih mulia dan beroleh pahala ketimbang tidak melakukan tindakan apa-apa, tentu kita memilih melaksanakan anjuran tersebut, bukan?
3. Makruh
Hukum bersedekah berubah menjadi makruh (sebaiknya tidak dilakukan) apabila harta yang disedekahkan kondisinya buruk atau tidak layak pakai sehingga tidak memberi manfaat apa pun bagi orang yang disedekahi.
Hal ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi,
"Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata (enggan) terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Al-Baqarah: 267).
4. Haram
Hukum bersedekah berubah menjadi haram apabila benda atau harta yang disedekahkan itu digunakan untuk melakukan kejahatan dan maksiat.
Atau, harta yang disedekahkan merupakan harta hasil menipu, merampok, mencuri, korupsi, atau tindak kejahatan lainnya.
Demikian 4 macam hukum bersedekah yang perlu dikenali dan dipelajari agar tidak keliru dalam menerapkannya.
Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan hari kesekian. Semoga amal ibadah kita tercatat sebagai amal baik yang beroleh berkah.
Amiin ya Rabbal alamin....
***
Malang, 27 April 2022
Lilik Fatimah Azzahra
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H