Mohon tunggu...
Lilik Fatimah Azzahra
Lilik Fatimah Azzahra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Seorang ibu yang suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Wacana Prabowo Maju ke Peradilan Internasional? Dengar Dulu Apa Kata Para Pakar

29 Juni 2019   08:56 Diperbarui: 29 Juni 2019   12:04 2996
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih menurut Refly, perkara yang dibawa ke Peradilan Internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida. Selain itu belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) dalam menangani sengketa pemilu suatu negara.

Refly kembali menegaskan, ICC hanya memiliki kewenangan menangani perkara pidana di suatu negara bila pengadilan di dalamnya tidak berfungsi dengan baik lantaran ditekan oleh penguasa. Sementara Refly melihat dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019 kemarin, MK sama sekali tidak mengalami tekanan dari pihak mana pun.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Refly, Profesor Mahfud MD juga ikut menuturkan bahwa sengketa Pilpres di suatu negara tidak bisa dibawa sampai ke ranah peradilan Internasional.

Sepengetahuan Profesor Mahfud MD pengadilan internasional hanya melayani soal sengketa antar negara seperti konflik dan peradilan kriminal internasional, yakni International Criminal Court di Den Haag, Belanda, yang mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang dan pemusnahan etnis atau genosida.

"Tidak mungkin urusan Pemilu itu dibawa ke negara lain, PBB dan sebagainya. Kita sudah punya perangkat hukum, ada Bawaslu dan DKPP, ada pengadilan pidana dan ada Mahkamah," jelas mantan ketua MK ini dengan tegas.

Semoga apa yang disampaikan oleh para pakar tidak hanya didengar oleh pihak yang tidak terpuaskan oleh hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang baru lalu. Namun juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Mau terus maju ke tingkat peradilan Internasional ataukah mau memajukan bangsa Indonesia hingga sejajar dengan dunia Internasional?

***

Malang, 29 Juni 2019

Lilik Fatimah Azzahra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun