Dengan demikian peran baik BNPB dan Pejabat Karantina Kesehatan dalam penanganan wabah dan pandemi menjadi jauh lebih singkron dan dilaksanakan dalam satu skema penanganan.
Sayangnya, Covid-19 datang teralu cepat, sebelum struktur hukum Indonesia siap untuk menjadi landasan penanganan yang terstruktur dan sistematis dari pandemi.Â
Sehingga pemerintah terpaksa secara "impromptu" menyusun beberapa opsi kebajakan sekaligus, ditambah dengan pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Karantina Kesehatan yang mengecewakan.Â
Penulis sendiri masih berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan yang matang berdasarkan Undang-Undang Karantina Kesehatan yang memang disususun untuk situasi seperti sekarang, bukan Undang-Undang Penanggulangan Bencana apalagi Perppu Keadaan Bahaya. Pandemi Covid-19 sepatutnya menjadi pemicu pemerintah untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang lebih singkron dan sistematis dalam hal penanganan wabah penyakit. Â
* Tulisan merupakan penyesuaian dari tugas Mata Kuliah Teori Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H