Penguasa Darurat Sipil juga berhak mengetahui semua percakapan melalui telefon, radio, dan membatasi komunikasi masyarakat. Perppu Keadaan Bahaya juga membatasi rapat-rapat umum dan membatasi orang untuk berada di luar rumah, dengan pengecualian peribadatan dan rapat-rapat Pemerintah.
Perppu Keadaan Bahaya juga cenderung militeristik dan sentralistik  dengan menjadikan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat sebagai pihak yang memegang peran dominan, dibantu oleh badan yang terdiri atas:
      " 1. Menteri Pertama;
       2. Menteri Keamanan/Pertahanan;
       3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
       4. Menteri Luar Negeri;
       5. Kepala Staf Angkatan Darat;
       6. Kepala Staf Angkatan Laut;
       7. Kepala Staf Angkatan Udara;
       8. Kepala Kepolisian Negara."
 Sementara "Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat sipil dilakukan oleh Kepala Daerah serendah-rendahnya dari Daerah tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah yang daerah hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang" yang di bantu oleh: