Judul: Marital Rape (Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Terhadap Istri) Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Penulis: Hasmila Bentuk Tulisan: Skripsi
Kampus: Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
Tahun: 2017
Dapat diakses di: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4338/1/Hasmila.pdf
Skripsi ini dilatarbelakangi pandangan bahwa perkawinan adalah hal yang sakral, bahkan dalam perspektif agama dipandang sebagai mits'aqan galizan (akad yang kokoh, serius dan kuat). Hal tersebut juga tercermin dalam UU No.1 Tahun 1974 yang melihat perkawinan bertujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Secara sosiologis, perkawinan merupakan fenomena penyatuan dua keluarga besar yang asalnya tidak saling mengenal. Masalah yang muncul adalah ketika terdapat kekerasan dalam rumah tangga, termasuk didalamnya yaitu pemerkosaan yang dilakukan oleh suami kepada istri.
Pemaksaan kegiatan seksual beberapa kali ditemui ketika istri dalam keadaan tidak menginginkan kegiatan seksual baik secara fisik maupun dengan kondisi psikologis yang sedang tidak memungkinkan. Masalah bertambah pelik akibat paradigma bahwa laki-laki mempunyai hak otonom atas keluarga dan laki-laki merasa berhak melakukan apa saja terhadap perempuan. Dalam rumusan masalah, skripsi ini membahas mengenai gambaran umum marital rape, bagaimana pandangan Hukum Islam dan UU P-KDT, dan analisis perbandingan kedua hukum tersebut.
Dalam memberikan gambaran umum tentang marital rape, skripsi ini merujuk pada Alquran surah Al-Baqarah ayat 187. Berdasarkan ayat tersebut, suami harus melakukan hubungan seksual dengan ma'ruf sehingga tidak diperbolehkan adanya penganiayaan. Kewajiban melayani suami dimiliki oleh istri, namun istri dapat menawar atau menangguhkannya, dan apabila sedang sakit maka istri tidak memiliki kewajiban tersebut. Sementara apabila suami tetap memaksa, maka dia telah melanggar prinsip muasyaroh bil ma'ruf dengan berbuat aniya terhadap yang seharusnya dia lindungi. Bahkan dalam beberapa mazhab, melakukan azl tanpa seizin istri dilarang untuk melindungi hak istri untuk menikmati hubungan seksual.Â
Dalam perspektif hukum lain, UU P-KDRT mengkategorikan kekerasan seksual dalam rumah tangga sebagai kekerasan fisik. Dengan demikian, terdapat pergeseran paradigma yang sebelumnya melihat pemerkosaan dalam perkawinan sebagai isu privat menjadi isu publik. Hal tersebut selaras dengan Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang diadopsi PBB tahun 1993. Namun, dalam praktiknya pemaksaan seksual kepada istri seringkali bukan dianggap sebagai kejahatan atau dipersempit pada pandangan bahwa korban hanyalah mereka yang secara fisik terlukai tanpa mencakup aspek psikologis. Padahal dalam perspektif hukum Islam, diumpamakan bahwa istri laksana sawah ladang bagimu (suami), maka datangilah sawah ladangmu bagaimana kamu suka, terkandung pengertian kehati-hatian seorang "petani" di dalam menabur benih yang baik dan berkualitas.
Berdasarkan skripsi ini, terdapat beberapa faktor penyebab kekerasan suami terhadap istri, diantaranya adalah: (1) Proses pembesaran anak laki-laki; (2) Masyarakat yang memposisikan laki-laki dan perempuan secara setara; (3) Persepsi bahwa KDRT adalah masalah keluarga sehingga patut ditutup; dan (4) Ketergantungan istri kepada suami dan beberapa faktor lain. Dalam konteks kekerasan terhadap istri, terdapat diskriminasi gender dalam masyarakat. Dalam masyarakat, suami memiliki otoritas dan pengaruh atas istri maupun anggota keluarga lain. Perbedaan peran dan posisi tersbutlah yang dalam masyarakat diturunkan secara kultural, bahkan diyakini sebagai ketentuan agama.
Kekerasan seksual dalam rumah tangga juga menimbulkan beragam dampak baik psikologis dan fisik kepada korbannya. Apabila menarik perspektif sejarah, Islam sendiri datang pada masyarakat dimana perempuan berada dalam posisi yang sangat rendah. Oleh Islam, pandangan misoginis diskriminatif masyarakat pada saat itu diganti dengan pandangan dan praktik yang adil dan manusiawi dan mengembalikan otonomi perempuan sebagai manusia merdeka. Dalam konteks perkawinan, terdapat dua prinsip dasar yang mulia yaitu membangun ketaatan pada Allah dan untuk mewujudkan sakinah, mawaddah, dan rahmah, sehingga seks tidak sepatutnya dianggap sebagai perilaku nafsu semata.