Bukan rahasia umum, dalam setiap pagelaran pesta demokrasi dibutuhkan cost atau anggaran dana yang tidak sedikit. Sepertinya bagi Sandi hal ini tidak akan menjadi kendala. Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat dia ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menparekraf, total harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Bahkan, pada Pilgub DKI Jakarta 2017, disebut-sebut pria berjulul "papa online"-lah yang mengeluarkan sebagian besar dana politiknya.Â
Itulah hipotesis sederhana penulis tentang alasan Sandiaga Uno bisa menjadi pesaing kuat Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta, bila jadi dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang. Namun, hingga saat ini belum ada perubahan regulasi. Aturan sementara masih berpatokan pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).Â
Pada UU di atas, Pasal 201 menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan, diangkat penjabat gubernur, bupati dan Walikota sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, wali kota melalui Pilkada pada tahun 2024.Â
Salam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI